HeadlineNasional

PWI Pusat Imbau Penyelesaian Sengketa Pers Kedepankan Mekanisme Dewan Pers

×

PWI Pusat Imbau Penyelesaian Sengketa Pers Kedepankan Mekanisme Dewan Pers

Share this article
Baren Antoni Siagian, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat. Foto: (PWI Pusat).

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga kemerdekaan pers dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Laporan dengan Nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu saat ini diketahui ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Padahal, sengketa pemberitaan tersebut sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan telah ditindaklanjuti oleh media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, menegaskan bahwa apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk melalui pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.

“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan, PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Namun demikian, aparat penegak hukum diharapkan tetap memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.

Menurutnya, kerja sama tersebut dibuat sebagai pedoman agar perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta diselesaikan menggunakan pendekatan pidana, tetapi terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan penyelesaian pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.

Selain itu, PWI juga mengingatkan insan pers agar terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, akurasi, serta kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum maupun data pribadi.

“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.

PWI berharap seluruh pihak dapat menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia.(*)