HeadlineRagam

Pengamat Hukum dan Demokrasi Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Pergub JKA 2026

×

Pengamat Hukum dan Demokrasi Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Pergub JKA 2026

Share this article
Pengamat hukum dan demokrasi, Muhammad Zubir. Foto: (Humas YARA).

BANDA ACEH — Pengamat hukum dan demokrasi, Muhammad Zubir, mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat kurang mampu yang disebut tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan gratis akibat penerapan sistem klasifikasi Desil dalam program JKA.

Menurut Zubir, kebijakan penyempitan sasaran penerima manfaat JKA pada dasarnya dapat dipahami sebagai langkah pemerintah untuk menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) sekaligus memfokuskan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan.

Namun demikian, ia menilai implementasi kebijakan di lapangan justru memunculkan persoalan baru karena masih banyak warga kurang mampu yang tidak lagi terakomodasi dalam program tersebut.

“Penyempitan sasaran JKA memang layak dilakukan demi menekan anggaran APBA dan berfokus pada warga kurang mampu. Namun, realisasi di lapangan banyak ditemukan ketidaktepatan akibat pembatasan Desil. Banyak warga kurang mampu tidak bisa berobat karena sistem Desil,” kata Zubir kepada media, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pembatasan penerima manfaat berdasarkan klasifikasi Desil dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara riil. Akibatnya, sejumlah warga yang secara ekonomi masih tergolong lemah justru kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis.

Menurutnya, masyarakat yang masuk kategori Desil 8 ke atas tidak lagi mendapatkan manfaat JKA, padahal kondisi ekonomi mereka dinilai masih memprihatinkan dan membutuhkan bantuan pemerintah.

“Ini jelas tidak adil. Kita harus memastikan bahwa JKA benar-benar menjangkau warga kurang mampu, bukan hanya sekadar berdasarkan angka-angka statistik,” tegasnya.

Selain menyoroti mekanisme klasifikasi Desil, Zubir juga mempertanyakan validitas data penerima manfaat yang digunakan pemerintah dalam menentukan kategori masyarakat penerima layanan JKA.

Ia menilai, ketidaktepatan data menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat miskin mengalami penolakan saat berobat di rumah sakit sejak Pergub JKA 2026 mulai diterapkan.

“Semenjak Pergub JKA 2026 diberlakukan, banyak masyarakat miskin atau kurang mampu yang ditolak saat berobat di rumah sakit karena data Desil yang tidak sesuai,” ujarnya.

Karena itu, Zubir meminta Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh serta merevisi aturan tersebut agar kebijakan JKA benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan bahwa JKA benar-benar menjangkau warga kurang mampu,” pungkas Zubir yang juga menjabat Ketua YARA Bireuen dan Pidie Jaya.(*)