HeadlineNasional

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Keluarga Harus Jadi Benteng Utama

×

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Keluarga Harus Jadi Benteng Utama

Share this article
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan paparan saat kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Medan, Rabu (13/5/2026). Foto: (Humas Kemkomdigi).

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang berusia di bawah 10 tahun.

Data tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa karena judi online kini tidak lagi hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga mulai menjangkau anak-anak melalui ruang digital dan media sosial.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya.

Ia menilai, judi online bukan sekadar bentuk hiburan digital, melainkan ancaman nyata yang dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, menghancurkan hubungan sosial, hingga mengorbankan masa depan anak-anak.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi online, tidak hanya melalui pemblokiran situs dan penindakan hukum, tetapi juga dengan memperluas edukasi dan literasi digital kepada masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang ditimbulkan praktik judi online, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, banyak ibu rumah tangga dan anak-anak menjadi korban tidak langsung ketika kepala keluarga terjerat judi online, mulai dari kehilangan penghasilan, rusaknya keharmonisan rumah tangga, hingga terjadinya kekerasan domestik.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital terus menggencarkan pemblokiran situs dan konten judi online yang beredar di internet dan media sosial. Namun, Meutya menegaskan bahwa upaya tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor agar lebih efektif.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.

Ia turut menyoroti maraknya iklan judi online di berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Pemerintah, kata Meutya, telah meminta platform-platform digital tersebut untuk lebih bertanggung jawab dengan segera menurunkan konten maupun iklan yang berkaitan dengan perjudian online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk aktif membangun budaya anti-judi online.

Ia menekankan bahwa keluarga, khususnya para ibu, memiliki peran penting sebagai benteng pertama dalam melindungi anak-anak dari pengaruh negatif dunia digital.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” pungkasnya.(*)