Jakarta — Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi kepada perusahaan teknologi global Meta yang resmi menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun pada platform Instagram, Facebook, dan Threads. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah Meta mencerminkan itikad baik dalam menyesuaikan layanan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam pedoman komunitas (community guidelines) di seluruh platform Meta.
“Per hari ini kita sudah melihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia 16 tahun pada seluruh platformnya,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur bahwa pengguna platform digital berisiko tinggi harus berusia di atas 16 tahun. Sebelumnya, sebagian besar platform menetapkan batas usia minimum 13 tahun.
Meutya menegaskan, langkah ini menjadi bukti konkret komitmen perusahaan teknologi dalam mendukung perlindungan anak dan remaja di ruang digital nasional. Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap platform digital lainnya agar turut menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku.
“Masalah teknis bukan menjadi kendala. Ini soal kemauan dan itikad platform digital untuk patuh terhadap hukum di Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada layanan YouTube milik Google yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Teguran resmi telah dilayangkan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kepatuhan platform digital.
Ke depan, seluruh platform digital diwajibkan untuk melaporkan hasil penilaian profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola ruang digital yang aman, tertib, dan ramah bagi anak.
Melalui langkah tegas ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari potensi risiko di dunia digital, sekaligus memastikan seluruh perusahaan teknologi mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. (*)













