HeadlineHukum

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

×

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Share this article
Pejabat Polri bersama instansi terkait menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta, Selasa (07/04/2026). Foto: (Humas Polri).

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional dengan mengungkap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang mencapai Rp1,26 triliun sepanjang 2025 hingga 2026.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Nunung Syaifuddin menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya dalam menjaga ketahanan energi dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

“Pengamanan distribusi BBM dan LPG menjadi langkah preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dinamika global, termasuk eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, turut memberikan tekanan terhadap kondisi energi dalam negeri. Hal ini berdampak pada kenaikan harga minyak dunia, sementara pemerintah tetap mempertahankan harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat.

Kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran, potensi kebocoran keuangan negara dari penyalahgunaan tersebut mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi menyumbang kerugian sebesar Rp516.812.530.200, sementara LPG subsidi mencapai Rp749.294.400.000.

“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas,” tegas Nunung.

Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku yang masih melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi masih terjadi secara masif di berbagai daerah.

“Sepanjang 2025 hingga 2026, kami bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus dengan 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan terjadi hampir di seluruh wilayah, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” jelasnya.

Irhamni menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa, termasuk meningkatkan intensitas penegakan hukum, memperluas partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan, serta memperketat pengawasan internal.

“Kami juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta memastikan distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(*)