JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital atau PP TUNAS.
Langkah ini diambil setelah kedua platform global tersebut belum memenuhi panggilan sebelumnya dan mengajukan penundaan dengan alasan koordinasi internal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa proses pengawasan tidak dapat ditunda, mengingat isu pelindungan anak merupakan hal yang sangat krusial.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari tahapan penegakan kepatuhan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sesuai aturan, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Proses ini mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.
Alexander menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” katanya.
Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan. Jika ketidakpatuhan berlanjut, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut,” lanjutnya.
Lebih jauh, Kemkomdigi menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan, sehingga seluruh penyelenggara sistem elektronik diharapkan menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban regulasi.
“Kami mengharapkan tindakan nyata dari setiap platform. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Alexander.(*)













