DaerahHeadline

Keramba Dibongkar, Nelayan Waduk Pusong Adukan Pemko dan Aparat ke DPR RI

×

Keramba Dibongkar, Nelayan Waduk Pusong Adukan Pemko dan Aparat ke DPR RI

Share this article
Sejumlah warga dan petani keramba Waduk Pusong berkumpul di sekitar lokasi pembongkaran keramba di Lhokseumawe, Minggu (29/3/2026). Foto: (Humas YARA).

LHOKSEUMAWE — Konflik antara petani keramba dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe kian memanas setelah pembongkaran keramba milik warga di Waduk Pusong menggunakan alat berat. Aksi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha perikanan di kawasan itu.

Sejumlah perwakilan warga kemudian mengadukan dugaan perusakan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, serta Forum Bersama Anggota DPR/DPD RI asal Aceh di Jakarta.

Aidil, yang mewakili warga, mengatakan pembongkaran yang terjadi pada Minggu (29/3/2026) telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Ia menyebut satu unit excavator amphibi diturunkan ke dalam waduk dengan pengawalan aparat kepolisian untuk merusak keramba milik warga.

“Kami kehilangan mata pencaharian. Keramba itu sumber hidup kami selama puluhan tahun,” ujar Aidil.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa pendekatan yang manusiawi. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan pembinaan ataupun dukungan dari pemerintah daerah untuk mengembangkan usaha perikanan keramba.

“Bukan dibina, kami justru terus ditekan untuk membongkar keramba. Sekarang malah dibongkar paksa,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 26 Maret 2026, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melayangkan surat kepada para keuchik di sekitar Waduk Pusong. Dalam surat itu, pemilik keramba diminta memindahkan usaha ke lokasi relokasi yang telah disediakan serta menghentikan aktivitas di dalam waduk.

Namun, kebijakan tersebut dinilai warga tidak disertai solusi yang berpihak. Selain kehilangan sumber penghasilan, warga juga mengaku mengalami tekanan psikologis.
Salah satu petani keramba bahkan dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencurian pintu air waduk. Padahal, menurut warga, terdapat saksi yang menyebut pembongkaran pintu air justru dilakukan oleh pihak Dinas PUPR menggunakan alat berat pada siang hari.

Peristiwa tersebut berdampak serius terhadap usaha warga. Kenaikan debit air setelah pintu air diangkat diduga menyebabkan kematian ikan dalam keramba, sehingga menambah kerugian yang sudah dialami masyarakat.

Meski pemanggilan oleh aparat disebut dalam bentuk undangan, warga mengaku merasa terintimidasi. Mereka menilai situasi ini memperkuat tekanan agar segera meninggalkan usaha keramba di waduk.

“Atas kondisi ini, kami memohon perlindungan hukum dan keadilan. Kami hanya ingin mencari nafkah dengan tenang untuk keluarga kami,” tegas Aidil.

Sementara itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan perusakan tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan keramba warga ini, termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat,” ujar Monica, Pengacara Publik YARA.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan yang adil serta transparan. (*)