ACEH BESAR — PDAM Tirta Mountala akan melakukan penertiban terhadap sambungan ilegal serta pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan layanan sekaligus peningkatan kinerja perusahaan dalam mendistribusikan air bersih kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Mountala, Yusmadi, mengatakan penertiban akan menyasar seluruh sambungan ilegal serta pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran, mulai dari tiga bulan hingga tiga tahun.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemutusan terhadap seluruh sambungan ilegal serta pelanggan yang menunggak rekening, baik yang menunggak tiga bulan hingga yang sudah bertahun-tahun,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Menurut Yusmadi, langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk komitmen PDAM dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Ia menjelaskan, keberadaan sambungan ilegal serta tingginya angka tunggakan sangat berdampak terhadap kondisi keuangan PDAM, sekaligus mengganggu distribusi air kepada pelanggan yang selama ini tertib membayar.
“Ini tentu merugikan perusahaan dan juga pelanggan yang patuh. Air yang seharusnya bisa didistribusikan secara optimal menjadi terganggu akibat praktik ilegal maupun tunggakan yang tidak diselesaikan,” jelasnya.
Selama ini, kata Yusmadi, pihaknya telah memberikan toleransi dan kesempatan kepada pelanggan untuk melunasi kewajibannya. Namun, masih ditemukan sejumlah pelanggan yang belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.
Karena itu, PDAM Tirta Mountala mengimbau seluruh pelanggan yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran sebelum tindakan penertiban diberlakukan.
“Kami mengimbau kepada pelanggan yang masih menunggak agar segera melunasi kewajibannya. Ini penting agar sambungan air tidak dilakukan pemutusan,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan sambungan ilegal, karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penertiban akan dilakukan secara bertahap oleh tim PDAM dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, apabila tidak ada respons atau itikad baik dari pelanggan, maka tindakan pemutusan tetap akan dilakukan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin pelanggan sekaligus mendorong perbaikan sistem pelayanan air bersih di wilayah Aceh Besar.
“Tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan penertiban ini, kami berharap distribusi air menjadi lebih optimal dan pelayanan kepada pelanggan semakin meningkat,” pungkasnya. (*)













