HeadlineHukum

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Lubang Jalan Renggut Nyawa

×

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Lubang Jalan Renggut Nyawa

Share this article
Ketua YARA, Safaruddin, SH, MH. Foto: (Humas YARA).

Banda Aceh — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan menyusul terjadinya kecelakaan maut akibat jalan berlubang di Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Safaruddin, peristiwa yang merenggut nyawa warga di ruas Medan–Banda Aceh, tepatnya di wilayah Bagok, tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas semata, melainkan harus ditarik ke ranah pertanggungjawaban hukum.

“Ketika kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau bahkan tanpa rambu peringatan, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus diusut secara serius,” ujar Safaruddin dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan membahayakan pengguna. Jika belum dapat diperbaiki, maka harus diberikan rambu atau tanda peringatan.

“Jika kewajiban tersebut diabaikan hingga menimbulkan korban jiwa, maka unsur pidana dapat terpenuhi. Bahkan ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara,” tegasnya.

Selain aspek pidana, Safaruddin juga menyoroti kemungkinan gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab. Ia menilai, kelalaian yang menyebabkan kerugian hingga hilangnya nyawa dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

YARA, lanjutnya, siap memberikan pendampingan hukum kepada korban maupun keluarga korban, termasuk mendorong proses pelaporan secara pidana.

“Penegakan hukum ini penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai langkah korektif agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya penelusuran menyeluruh untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, namun tetap memerlukan pengawasan di tingkat daerah.

Safaruddin menilai, kasus ini menjadi peringatan serius terhadap lemahnya respons penanganan kerusakan jalan yang selama ini kerap dianggap sepele, padahal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

“Negara harus hadir dan memastikan keselamatan masyarakat di jalan. Infrastruktur yang tidak layak bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut hak hidup warga negara,” pungkasnya. (*)