Banda Aceh — Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026), menjelaskan bahwa tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial L.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Joko.
Saat hendak diamankan, L disebut melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas. Senjata tersebut menggunakan peluru jenis M-16. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut dan petugas berhasil mengendalikan situasi serta mengamankan pelaku.
Dari tangan L, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Dalam pemeriksaan awal, L mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua untuk melakukan pengembangan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu.
Di lokasi itu, polisi turut mengamankan MH yang diketahui merupakan pemilik rumah. Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita mencapai 51,79 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap tersebut. Barang bukti itu antara lain dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam masing-masing merek Oppo warna biru, Vivo warna biru, Realme warna hitam, dan Vivo warna merah, satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang menyerupai senjata api rakitan.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa L memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan aparat. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkoba di Aceh, khususnya di wilayah Bireuen yang dinilai rawan sebagai jalur distribusi. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.(*)













