Bireuen – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 50 kilogram di Kabupaten Bireuen. Dalam pengungkapan tersebut, satu terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan
.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekira pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026), menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil berwarna putih berisi ganja dengan total berat sekitar 50 kilogram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1841 GW, satu unit telepon genggam merek Nokia warna abu-abu, serta satu lembar KTP milik tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, saat personel Timsus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi ganja yang akan dilakukan AW menggunakan mobil Toyota Avanza dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pada Sabtu (14/2/2026), diperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah bergerak menuju Kabupaten Bireuen.
Sekira pukul 02.00 WIB, Minggu dini hari, tim mendapat informasi bahwa kendaraan yang dicurigai telah berada di wilayah Bireuen. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Desa Kulu dan mengamankan AW.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil. Tersangka mengakui bahwa karung tersebut berisi ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Joko.
Ia menjelaskan Rencananya, ganja tersebut akan diantarkan ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G. Namun saat dilakukan pengejaran di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dalam rangka memperkuat komitmen pemberantasan narkotika serta mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran ganja.
Polda Aceh menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.(*)













