BANDA ACEH – Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem diminta segera melakukan penyegaran, pergantian atau mutasi sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), termasuk mengisi posisi yang masih kosong maupun mengevaluasi kepala dinas dengan kinerja kurang optimal dalam setahun terakhir.
Permintaan tersebut disampaikan Muhammad Saleh, S.E., M.M., CPM, Analis Media, Komunikasi dan Propaganda yang juga Anggota Juru Bicara Tim Pemenangan Mualem–Dek Fad pada Pilkada 2024, Selasa (17/2/2026) di Banda Aceh.
Menurut Saleh, langkah mutasi merupakan keputusan strategis dan taktis guna mempercepat rehabilitasi di 18 kabupaten/kota terdampak banjir dan longsor pada 26 November 2025 lalu, sekaligus mendorong percepatan realisasi APBA 2026.
“Waktu satu tahun saya kira sudah cukup bagi Mualem, Wagub dan Sekda Aceh untuk memahami mana kepala dinas yang loyal dan mampu menjalankan visi-misi pemerintahan, dan mana yang justru tidak sejalan,” ujar Saleh.
Ia menilai, penyegaran birokrasi penting untuk memastikan pelayanan Pemerintah Aceh kepada masyarakat berjalan optimal, khususnya dalam penanganan pascabencana serta pelaksanaan program prioritas.
Saleh juga menyinggung adanya dinamika internal yang menurutnya berpotensi mengganggu soliditas pemerintahan, termasuk serangan yang dinilai tendensius terhadap Sekda Aceh dalam dua bulan terakhir.
“Itu sebabnya, Mualem–Dek Fad perlu segera membuang ‘kerikil kecil’ dalam birokrasi agar tata kelola pemerintahan tidak terganggu,” katanya.
Ia menegaskan, memasuki tahun kedua pemerintahan, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh perlu memiliki tim birokrasi yang solid, loyal, dan berintegritas. Menurutnya, dalam manajemen organisasi, penerapan reward dan punishment harus berjalan seiring.
“Pejabat yang loyal dan berprestasi harus diberi penghargaan. Sebaliknya, yang abai atau tidak sejalan dengan visi pemerintahan perlu dievaluasi. Masih banyak ASN yang loyal dan berintegritas, hanya belum mendapat kesempatan,” ujar Saleh.
Ia berharap kebijakan mutasi nantinya juga menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Aceh dalam mempercepat rehabilitasi daerah terdampak banjir serta meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.(*)













