Jakarta — Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Fatwa ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan syariah bagi pengembangan industri bullion atau bank emas di Indonesia.
Penerbitan fatwa tersebut merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional sebagaimana tercantum dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan adanya fatwa ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah kini memiliki pedoman komprehensif dalam menjalankan kegiatan usaha bulion sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut disebutkan empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yakni Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas, dan Pembiayaan Emas.
Secara regulasi, kegiatan usaha bulion di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bulion yang saat ini dijalankan BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026.
Ia menambahkan, DSN-MUI bersama BSI, OJK, serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024, sehingga fatwa ini mempertegas kepatuhan syariah dalam operasional bullion bank.
Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menegaskan bahwa seluruh aktivitas kegiatan usaha bulion yang dijalankan perseroan telah sesuai prinsip syariah dan memperoleh opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku.
“Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menyampaikan bahwa kinerja solid perseroan turut didorong optimalisasi dual license yang dimiliki BSI, yakni sebagai bank syariah dengan keunggulan Islamic ecosystem dan sebagai bullion bank.
Menurutnya, izin sebagai bullion bank memberikan dampak signifikan terhadap kinerja dan peningkatan basis nasabah. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI telah menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari layanan Bullion Bank, Cicil Emas, dan Gadai Emas, serta mendorong total nasabah BSI melampaui 23 juta.
Dengan terbitnya fatwa ini, industri bullion syariah nasional diharapkan semakin kuat, terstruktur, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian Indonesia.(*)













