Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai munculnya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menilai, terdapat pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan reformasi, namun diduga memiliki agenda tersembunyi.
Menurut Habiburokhman, kelompok tersebut kerap menggulirkan narasi negatif terhadap institusi Polri tanpa didukung data yang jelas serta sulit diverifikasi kebenarannya. Bahkan, kata dia, sebagian di antaranya merupakan mantan pejabat yang saat masih memiliki kewenangan justru tidak melakukan pembenahan nyata terhadap institusi kepolisian.
“Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka mengklaim mendorong percepatan reformasi, tetapi sebenarnya memiliki agenda lain, seperti dendam politik atau kepentingan eksistensi pribadi yang berlebihan,” ujar Habiburokhman, Selasa (11/2/2026).
Ia menegaskan, narasi yang dibangun oleh kelompok tersebut dinilai berbeda secara ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang telah diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menempatkan Polri di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR.
“Narasi yang mereka dengungkan kerap menyimpang dari koridor konstitusi. Padahal, posisi Polri sudah jelas berada di bawah Presiden dengan pengawasan DPR. Ini adalah hasil reformasi yang harus kita jaga,” tegasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa dengan kekuatan pengaruh yang dimiliki, narasi-narasi tersebut berpotensi memengaruhi sebagian masyarakat dan pada akhirnya dapat melemahkan institusi Polri serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika dibiarkan, narasi yang keliru bisa memperlemah Polri sekaligus melemahkan pemerintahan Presiden Prabowo. Ini tentu tidak sehat bagi proses reformasi yang sedang berjalan,” katanya.
Meski demikian, ia tidak menutup mata bahwa dalam setiap institusi, termasuk Polri, masih terdapat oknum yang melakukan pelanggaran. Namun hal tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun narasi yang menyesatkan arah reformasi.
“Kita paham di semua institusi ada oknum yang melakukan kesalahan. Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri dengan cara yang salah kaprah,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, percepatan reformasi Polri harus terus dikawal secara objektif dan konstruktif agar tetap berjalan sesuai koridor konstitusi dan ketentuan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
“Percepatan reformasi Polri harus kita kawal bersama, tetap berada di jalur konstitusi, demi memperkuat institusi Polri dan menjaga stabilitas pemerintahan,” pungkasnya.(*)












