HeadlineHukum

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

×

Tim Gabungan Polsek Baiturrahman Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Share this article
Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RS (35) diamankan tim gabungan Polsek Baiturrahman bersama Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Resmob Ditreskrimum Polda Aceh usai ditangkap di Gampong Sukaramai, Banda Aceh, Rabu malam (21/1/2026). Foto: (Humas Polresta Banda Aceh).

Banda Aceh — Tim gabungan kepolisian yang terdiri dari personel Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku berinisial RS (35), warga asal Kota Sabang, diamankan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Asti (37), warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari.
“Ketika melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo, korban tiba-tiba dihampiri dua orang pelaku dari sisi kanan yang langsung menarik paksa tas selempang milik korban. Akibatnya korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian wajah,” ujar AKP Endang Sulastri, Kamis (22/1/2026).

Setelah kejadian tersebut, para pelaku melarikan diri dengan membawa tas milik korban yang berisi satu unit handphone, uang tunai, kartu ATM, serta sejumlah dokumen penting. Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Baiturrahman.

Kapolsek menambahkan, proses pengungkapan kasus ini tidak mudah lantaran pelaku kerap berpindah-pindah lokasi. Namun, berkat kerja keras tim gabungan, pelaku RS akhirnya berhasil diamankan pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Gampong Sukaramai, Banda Aceh.
“Dari hasil pemeriksaan, handphone milik korban diketahui telah dijual melalui perantara dengan harga Rp500 ribu. Tim kemudian berhasil mengamankan kembali barang milik korban tersebut di kawasan Gampong Punge Blang Cut,” jelasnya.

Saat ini, pelaku RS telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Baiturrahman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman hukuman penjara 9 hingga 12 tahun.(*)