Banda Aceh — PT Bank Aceh Syariah menyiapkan langkah relaksasi pembiayaan bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Desember 2025 terkait pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah bagi debitur terdampak bencana alam.
Setelah memprioritaskan pemulihan operasional dan mengaktifkan kembali jaringan kantor yang sempat terdampak banjir, Bank Aceh Syariah saat ini tengah melakukan pendataan, verifikasi, serta perumusan solusi restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang terdampak.
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal, mengatakan pihaknya memahami kondisi sulit yang dialami masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan nasabah pembiayaan yang kehilangan harta benda serta sumber penghidupan akibat bencana.
“Kami sangat memahami beban yang dirasakan oleh saudara-saudara kita. Bank Aceh hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai mitra yang tumbuh bersama masyarakat. Pendataan dan verifikasi nasabah terdampak bencana merupakan bentuk gerak cepat kami agar kebijakan relaksasi dari OJK dapat segera dirasakan manfaatnya,” ujar Ilham, Senin (29/12/2025).
Ia mengimbau seluruh nasabah, khususnya penerima KUR dan pembiayaan produktif lainnya, agar tetap tenang dan tidak khawatir. Bank Aceh Syariah akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan solusi yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan OJK.
Untuk mempercepat proses penanganan, nasabah yang terdampak diharapkan segera melapor ke kantor cabang Bank Aceh Syariah terdekat dengan membawa dokumen pendukung sebagai bukti terdampak bencana.
Bank Aceh Syariah menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi nasabah dalam masa pemulihan ekonomi, sehingga roda usaha masyarakat di Aceh dan wilayah terdampak lainnya dapat kembali bangkit.(*)













