HeadlinePemerintah

Gubernur Aceh Tolak Izin Luar Negeri Bupati Aceh Selatan Mirwan

×

Gubernur Aceh Tolak Izin Luar Negeri Bupati Aceh Selatan Mirwan

Share this article
Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Foto: (Humas Aceh).

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara, Muhammad MTA, memberikan klarifikasi resmi terkait informasi bahwa Bupati Aceh Selatan melakukan perjalanan umrah di tengah situasi darurat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh.

Dalam pernyataan tertulis, Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan sebelumnya telah mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh pada 24 November 2025 dengan alasan penting. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Gubernur Aceh melalui surat balasan tertanggal 28 November 2025, mengingat kondisi Aceh yang sedang dilanda bencana besar akibat siklon tropis.

Gubernur Aceh mempertimbangkan situasi krusial, di mana status Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025 telah ditetapkan. Selain itu, Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu daerah dengan dampak paling parah akibat banjir dan tanah longsor, dan Bupati sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana di wilayahnya.

Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa Gubernur telah memerintahkan timnya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bupati Aceh Selatan atau pejabat terkait mengenai keberadaan Bupati saat ini. Namun, hingga informasi ini disampaikan, beberapa pejabat Pemkab Aceh Selatan belum dapat dikonfirmasi.

Gubernur Aceh juga menegaskan bahwa jika benar Bupati Aceh Selatan melakukan perjalanan umrah tanpa izin dan di tengah situasi darurat, maka ia akan memberikan teguran resmi kepada yang bersangkutan.

Saat ini, Gubernur Aceh masih berada di lapangan untuk meninjau langsung kondisi bencana. Berbagai komando dan koordinasi terus dilakukan melalui jalur telekomunikasi dengan Posko Utama di Banda Aceh, Lanud SIM, serta jajaran instansi terkait lainnya.

MTA Menambahkan, Pemerintah Aceh memastikan bahwa setiap perkembangan baru terkait isu ini akan segera disampaikan kepada publik.(*)