Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, memberikan apresiasi atas langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah yang menggagas serta mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk mendeklarasikan Green Policing atau pemolisian hijau, sebagai upaya memberantas praktik pertambangan ilegal di Aceh.
Menurut Nasir, inisiatif tersebut patut mendapat dukungan luas, sebab mencerminkan komitmen nyata Polda Aceh bersama sejumlah lembaga dalam menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman pertambangan liar dan penebangan hutan ilegal.
“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar,” ujar politisi PKS itu, Kamis (2/10/2025).
Selain mengapresiasi deklarasi tersebut, Nasir Djamil juga mendorong agar Pimpinan DPRA segera menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) terkait pertambangan ilegal. Ia menilai, koordinasi antara DPRA, Polda Aceh, dan institusi terkait lainnya sangat penting agar hasil kerja Pansus dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Hal ini penting untuk menyalurkan harapan masyarakat sekaligus menghilangkan kesan bahwa temuan Pansus tidak berhasil dan tidak berdaya guna. Saya dengar Kapolda Aceh juga menunggu kedatangan Pimpinan DPRA untuk menyampaikan detail soal temuan tersebut,” tegas Nasir.
Ia berharap deklarasi Green Policing tidak berhenti pada seremoni, melainkan diikuti langkah nyata dan kolaborasi lintas lembaga dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang sudah lama meresahkan masyarakat Aceh.(*)













