Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong Wali Kota Banda Aceh untuk segera mengambil langkah konkret dalam membangun kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWS I). Dorongan ini menyangkut pemanfaatan, distribusi, serta pemeliharaan Bendungan Lambaro yang terletak di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Bendungan Lambaro merupakan infrastruktur vital yang tidak hanya berada di wilayah Aceh Besar, tetapi juga menjadi sumber utama pasokan air bersih bagi masyarakat Kota Banda Aceh. Selain itu, bendungan tersebut berperan penting dalam memenuhi kebutuhan irigasi pertanian di kawasan sekitarnya.
Perwakilan DPRK menilai, pengelolaan bendungan memerlukan sinergi lintas daerah agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan maupun ketidakpastian distribusi.
“Kerja sama ini penting agar pengelolaan bendungan tidak menimbulkan persoalan kewenangan dan distribusi, tetapi justru memberikan kepastian pemanfaatan secara adil, berkelanjutan, dan tepat sasaran bagi masyarakat di dua daerah,” tegas salah seorang anggota DPRK Banda Aceh.
DPRK juga mendorong adanya nota kesepahaman tripartit antara Pemko Banda Aceh, Pemkab Aceh Besar, dan BWS I sebagai pengelola teknis dari Kementerian PUPR. Dengan demikian, aspek pemeliharaan, distribusi air, hingga keberlanjutan fungsi bendungan dapat berjalan maksimal demi kepentingan publik.(*)













