Kutacane– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil diringkus dalam patroli yang digelar di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Minggu (3/8/2025).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas mencurigai seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan. Saat hendak diamankan, pelaku berinisial T.A.A.S (29), warga Desa Pulonas, sempat membuang bungkusan sabu ke aspal. Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan, yakni satu bungkus sabu seberat 0,10 gram dalam plastik putih bening, beserta uang tunai Rp150.000.
Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua yang diduga sebagai penjual sabu kepada T.A.A.S. Pelaku berinisial A (26), mahasiswa, warga Desa Prapat Sepakat, ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan pihaknya berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)












