DaerahHeadline

Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi Aceh

×

Dana Otsus Tahap II Cair Rp 1,5 Triliun, Khusus Jatah Provinsi Aceh

Share this article
Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP, M.Si, Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Banda Aceh – Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II untuk Provinsi Aceh tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,5 triliun telah cair dan masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP, M.Si, kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

“Alhamdulillah, sudah cair hari ini. Dana sudah masuk ke RKUD,” ujar Reza.

Reza menjelaskan bahwa dana yang sudah diterima tersebut seluruhnya merupakan jatah pemerintah provinsi, sementara untuk kabupaten/kota masih terdapat sekitar Rp 438 miliar yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, keterlambatan transfer ke kabupaten/kota disebabkan belum adanya satu pun daerah yang memenuhi syarat pengajuan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.

“Yang sudah hampir siap, kalau tidak salah, Kota Banda Aceh,” sebut Reza.

Lebih lanjut, Reza mengatakan bahwa mekanisme pencairan dana Otsus tahun ini tidak lagi harus menunggu pengajuan dari seluruh daerah. Jika syarat pelaporan sudah lengkap, maka pencairan bisa langsung diajukan ke pusat. Hal ini sesuai aturan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Adapun syarat pencairan dana Otsus tahap II meliputi:

1. Surat penyampaian syarat salur,

2. Laporan realisasi dan kinerja yang mencakup:

Realisasi penyerapan minimal 50 persen,

Capaian kinerja/output minimal 15 persen,

Realisasi penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

 

Reza mengakui bahwa pencairan dana tahap II ini mengalami sedikit keterlambatan dari jadwal semula yang direncanakan pada Juni, bergeser ke Juli. Hal itu merupakan imbas dari keterlambatan pencairan tahap I yang juga mundur dari April ke Mei 2025.

Sementara itu, untuk pencairan tahap III, Pemerintah Aceh harus sudah mengajukan permohonan ke pusat paling lambat November 2025, dengan syarat serupa, namun target realisasi dan capaian kinerja lebih tinggi:

*Penyerapan anggaran minimal 70 persen,

*Capaian output minimal 50 persen,

*Realisasi SiLPA tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, total dana Otsus Aceh tahun 2025 mencapai Rp 4,3 triliun, dengan alokasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar. Dana tersebut disalurkan dalam empat tahap, yaitu:

Tahap I (April–Mei),

Tahap II (Juli),

Tahap III (November),

dan Tahap IV (Desember 2025).

Pemerintah Aceh berharap percepatan penyaluran dana ke daerah dapat segera dilakukan, agar program pembangunan yang dibiayai dana Otsus berjalan tepat waktu dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.(*)