Banda Aceh – Ketua Ikatan Kontraktor Indonesia (IKA) Aceh, Muzakir, mendesak Pemerintah Aceh untuk menegakkan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia menyoroti masih maraknya dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta persekongkolan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, terutama yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Sudah menjadi rahasia umum, pemenang tender proyek biasanya sudah ditentukan sejak awal. Praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dan persaingan sehat,” kata Muzakir dalam keterangannya kepada media, Senin (21/7/2025).
Ia menilai, proses tender yang seharusnya menjunjung kompetensi dan efisiensi justru sering kali dicemari oleh praktik kongkalikong. Perusahaan pemenang, kata dia, kerap ditentukan bukan berdasarkan kualitas penawaran, melainkan karena kemampuan memberikan “setoran” tertentu kepada oknum yang berwenang.
Menurut pengamatannya, proyek di sejumlah SKPA masih didominasi oleh skema penunjukan langsung (PL) dan E–Purchasing melalui e-Katalog. Celah hukum sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah paket pekerjaan agar dapat dialihkan dari mekanisme tender terbuka ke penunjukan langsung atau e-katalog.
“Contohnya bisa dilihat pada kegiatan tahun 2024 di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), atau proyek-proyek tahun 2025 di Dinas Pendidikan Aceh. Banyak proyek besar justru tayang sebagai PL di LPSE, padahal dalam SIRUP dicatatkan sebagai kegiatan yang semestinya ditenderkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muzakir menegaskan bahwa praktik manipulasi dalam pengadaan dapat melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. Jika terbukti, pejabat yang mengatur proyek secara sepihak bisa dijerat pidana karena merugikan keuangan negara.
Ia juga menguraikan bentuk-bentuk persekongkolan dalam proses tender, yakni persekongkolan horizontal antar peserta, vertikal antara peserta dengan panitia, serta gabungan dari keduanya.
“Proses tender hanya menjadi formalitas administratif, karena pemenangnya telah diatur sejak awal. Ini praktik yang sangat merusak iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Muzakir pun menyerukan agar aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan praktik kotor tersebut.
“Kami berharap KPK dan Kejaksaan segera melakukan pengawasan dan penindakan atas praktik ini. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bom waktu bagi integritas pemerintah daerah,” pungkas Muzakir.(*)













