Banda Aceh – Ketua Perkumpulan Penyundang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh, Hamdanil, meminta Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas. Ia menilai aturan yang hanya memberikan potongan pajak 50 persen bagi modifikasi motor milik penyandang cacat tidak adil dan belum berpihak secara menyeluruh.
“Diskon pajak itu hanya berlaku untuk modifikasi motor, artinya hanya satu jenis disabilitas yang diakomodir. Sementara penyandang disabilitas lainnya, seperti tunarungu, tunanetra, atau disabilitas daksa ringan juga memiliki kendaraan, meski tidak dimodifikasi,” ujar Hamdanil, Senin (16/6/2025).
Mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Aceh ini menyayangkan peraturan tersebut karena tidak mencakup kebutuhan seluruh ragam disabilitas. Ia mencontohkan, penyandang tunanetra sering kali memiliki kendaraan atas nama anak atau istri yang digunakan untuk mobilitas sehari-hari, seperti antar-jemput dan kebutuhan sosial lainnya.
“Kalau memang tujuannya meringankan beban pembiayaan pajak, maka seharusnya seluruh ragam disabilitas berhak memperoleh keringanan tersebut. Jangan sampai ada yang dianaktirikan,” tegasnya.
Hamdanil pun mengimbau kepada pemangku kebijakan di Pemerintah Aceh agar meluncurkan dan merevisi regulasi tersebut sehingga dapat berlaku adil bagi seluruh penyandang disabilitas di Aceh.
“Kami berharap Pemerintah Aceh lebih berpihak dan mendengar aspirasi kelompok rentan seperti kami,” tutupnya.(*)













