ACEH BARAT – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menginstruksikan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan mangkal di warung kopi pada jam kerja. Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
“Kedisiplinan ASN harus ditegakkan. Saya menerima laporan bahwa masih ada ASN yang nongkrong di warung kopi pada saat jam kerja. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Tarmizi, Selasa, 15 April 2025.
Menurutnya, penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memerlukan pengawasan yang intensif dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga para pimpinan instansi.
“Kami minta kepala SKPK lebih aktif mengawasi dan membina bawahannya. Bila ditemukan ASN yang mangkal saat jam kerja, segera beri tindakan tegas dan laporkan langsung kepada saya,” tegas Tarmizi.
Kepala BKPSDM Aceh Barat, Drs. Hasmi Zuandi, M.Sc., menyatakan bahwa tindakan pengawasan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami tidak ingin ASN kehilangan kepercayaan publik hanya karena segelintir oknum. Pengawasan akan terus dilakukan secara acak dan tanpa pemberitahuan,” ujar Hasmi.
Ia menambahkan, pengawasan ini bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi bagian dari upaya menjaga etos kerja, integritas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap, langkah ini menjadi pengingat bahwa disiplin dan tanggung jawab adalah pilar utama dalam pelayanan publik. (*)












