Aceh Barat – Polres Aceh Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam Operasi Pemberantasan BBM Subsidi yang digelar selama dua hari. Operasi tersebut, yang berakhir pada Jumat (8/11/2024), bertujuan mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Tersangka pertama, berinisial HA (49), ditangkap pada Rabu malam (6/11/2024) sekitar pukul 21.45 WIB. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah mobil Suzuki dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Sementara itu, tersangka kedua, berinisial FR (40), juga warga Kecamatan Kaway XVI, ditangkap pada Kamis sore (7/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan FR, polisi menyita sebuah mobil Daihatsu yang tangkinya juga dimodifikasi untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Kapolres Andi Kirana mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan modus operandi serupa, yaitu membeli BBM jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya. Setelah mengisi tangki, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan pompa untuk dijual kembali di wilayah Pante Ceuremen, Aceh Barat.
Dalam operasi ini, polisi menyita 28 jeriken BBM bersubsidi jenis pertalite, dengan total lebih dari setengah ton BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha kecil. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Aceh Barat bersama para tersangka.
Kapolres Aceh Barat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” jelas
Kapolres Andi Kirana juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh SPBU di wilayah Aceh Barat untuk mengantisipasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Upaya ini dilakukan agar BBM bersubsidi dapat benar-benar sampai ke tangan yang berhak, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha kecil yang membutuhkan,” tutup AKBP Andi Kirana. (*)













