HeadlinePariwara

Layanan Parkir Handheld Mulai Berlaku di Kota Banda Aceh

×

Layanan Parkir Handheld Mulai Berlaku di Kota Banda Aceh

Share this article
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mulai memberlakukan layanan parkir handheld atau pembayaran parkir menggunakan kartu elektronik. Foto: Humas/Dishub Kota Banda Aceh.

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mulai memberlakukan layanan parkir handheld atau pembayaran parkir menggunakan kartu elektronik di ibukota Provinsi Aceh itu.

Layanan parkir nontunai ini sebagai upaya dalam meningkatkan efesiensi dan transparansi layanan retribusi parkir di Kota Banda Aceh.

Kepala Dishub Banda Aceh Wahyudi melalui Plt Kepala Bidang Perparkiran, Aqil Perdana Kusuma menyebut, bahwa pihaknya melakukan sosialisasi parkir handheld bersama perusahaan pengelola.

“Dishub Banda Aceh bersama PT Outsourc Tri Jaya selaku pengelola mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan layanan parkir nontunai dan tunai tercatat dengan menggunakan sistem parkir handheld di Jalan T.P. Nyak Makam,” kata Aqil, Kamis (25/7/2024).

Ia menyampaikan, dalam sosialisasi tersebut Dinas Perhubungan Banda Aceh bersama pengelola parkir itu memberikan pengarahan kepada juru parkir agar memahami cara penggunaan layanan parkir tersebut.

“Para juru parkir juga dibekali dengan perangkat Mobile Post Machine atau Handheld yang dapat membaca QR Code atau kartu elektronik dari pengguna jasa parkir saat mekaukan pembayaran jasa parkir,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan peningkatan kualitas dan kemudahan pelayanan kepada pengguna jasa parkir di Kota Banda Aceh.

“Memberikan ketertiban terhadap kendaraan yang menggunakan parkir serta dapat mengoptimalkan PAD yang berasal dari sektor parkir,” tandasnya. (*)

Advertorial.