HeadlineHukum

Gugatan ke Pj Bupati Aceh Barat tak Dapat Diterima, PT Gading Bhakti Ajukan Banding

×

Gugatan ke Pj Bupati Aceh Barat tak Dapat Diterima, PT Gading Bhakti Ajukan Banding

Share this article
Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S., CN., ahli Pertanahan Foto bersama dengan Kuasa Hukum PT Gading Bhakti. Foto: Muhammad Fadhil/Suara Aceh.

Banda Aceh – PT Gading Bhakti mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Banding diajukan setelah gugatan terhadap Pj Bupati Aceh Barat, tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan setempat.

Gugatan terhadap Pj Bupati Aceh Barat dilakukan karena telah menerbitkan Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat, di areal HGU PT Gading Bhakti tanpa sepengetahuan Penggugat.

“Putusan tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi klien kami, karena majelis hakim tidak memahami tujuan dismissal proses, seharusnya kalau memang ditolak ya ditolak, bukan tidak dapat diterima,” kata Zulkifli Nasution, Kuasa Hukum PT Gading Bhakti saat konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (25/6/2024).

Zulkifli menjelaskan pada sidang dismissal proses pada 19 Februari 2024, menyatakan gugatan Penggugat telah memenuhi syarat ketentuan Pasal 1 angka (9) dan angka (12) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Gugatan klien kami telah memenuhi syarat menjadi objek sengketa di PTUN dan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa tujuan dismissal proses adalah kewenangan Ketua PTUN yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan oleh majelis hakim dan menghindarkan bila perkara yang disidangkan akan membuang-buang waktu, tenaga dan biaya.

Hal tersebut sejalan dengan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Dengan demikian putusan majelis hakim yang memutus perkara gugatan PT Gading Bhakti yang bersifat eksepsional dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima telah dapat dikualifikasi tidak konsisten dengan dimissal proses dan telah mengabaikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,” katanya.

Zulkifli menjelaskan, dalam pemeriksaan persidangan pokok perkara telah dapat dibuktikan PT Gading Bhakti memiliki sertifikat HGU, Amdal, UKL/UPL, dan Izin Usaha Perkebunan serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang semuanya masih aktif.

Selain itu, tambah Zulkifli, di atas areal perkebunan tersebut masih berdiri tegak pohon kelapa sawit yang sampai saat ini masih produktif.

Di sisi lain, kata dia, juga dapat dibuktikan telah menimbulkan akibat hukum atas terbitnya Surat Pj Bupati Nomor 591.3/ tanggal 27 Januari 2023 tentang Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat berupa gangguan usaha penggugat untuk pemanen buah kelapa sawit di lahan HGU milik Penggugat.

Gangguan dimaksud yaitu dengan melakukan penghadangan terhadap karyawan yang dilakukan oleh masyarakat dengan berpedoman Surat Pj Bupati Nomor 591.3/, tanggal 27 Januari 2023 dan memberhentikan alat berat (beco) milik PT Gading Bhakti yang sedang melakukan kegiatan pembersihan di areal perkebunan serta melarang karyawan perusahaan untuk memanen buah kelapa sawit.

“Dan telah melakukan penutupan jalan masuk areal perkebunan serta pemagaran kawat berduri didalam areal perkebunan milik PT Gading Bhakti,” ungkap Zulkifli.

Ia menambahkan Surat Pj Bupati Nomor 591.3/ tentang Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemkab Aceh Barat tidak sesuai prosedur serta bukan merupakan kewenangannya dan bertentangan dengan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagaimana jawaban dari Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Yaitu permohonan rekomendasi penetapan tanah terlantar diajukan melalui Kantor Pertanahan untuk ditindaklanjuti dengan inventarisasi, dan selanjutnya dilakukan penertiban tanah terlantar serta diusulkan penetapannya oleh Kanwil BPN, sehingga sudah sangat jelas Surat Pj Bupati Aceh Barat tersebut tidak sesuai prosedur dan bukan kewenangannya karena permohonan tanah terindikasi terlantar tersebut harus melalui Kantor BPN dan setelah itu BPN baru mengusulkan ke kementerian ATR/BPN setelah melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021,” ujarnya.

Dalam persidangan pokok perkara, kata dia, majelis hakim telah meminta kepada Penggugat PT. Gading Bhakti untuk membayar biaya Pemeriksaan Setempat (PS) dan pada tanggal 17 April 2024 Penggugat PT Gading Bhakti melalui kuasa hukumnya telah membayar biaya Pemeriksaan Setempat sejumlah Rp. 19.990.000.

“Tujuan PS membuktikan di lahan areal HGU telah diterlantarkan atau tidak, akan tetapi PS tersebut tidak dilaksanakan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA,” sebut Zulkifli.

“Sehingga dengan demikian perlu dipertanyakan kepada Majelis Hakim apakah tidak memahami jalannya proses persidangan dan “Ada Apa ?” di PTUN Banda Aceh yang dalam memberikan putusannya tidak konsisten dengan dismissal proses,” pungkasnya. [*]