BANDA ACEH – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan perlindungan bagi para pekerja melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar para pelaku usaha dari berbagai wilayah di Kota Banda Aceh dan berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pemahaman dunia usaha terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan dan pelaku usaha dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Sosialisasi tersebut dihadiri staf Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, serta sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa para pelaku usaha memahami ketentuan yang mengatur pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pentingnya mendaftarkan pekerja sebagai peserta program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Fahmi, mengatakan sosialisasi Perwal Nomor 44 Tahun 2024 bertujuan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada para pelaku usaha mengenai pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Pekerja tidak hanya membutuhkan upah dan lingkungan kerja yang layak, tetapi juga kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas pekerjaan.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Fahmi.
Ia menjelaskan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja.
Perlindungan tersebut menjadi semakin penting karena setiap pekerja memiliki risiko pekerjaan yang berbeda-beda, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun sektor usaha lainnya.
Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan memperoleh perlindungan sesuai dengan program yang diikuti dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai substansi Perwal Nomor 44 Tahun 2024 serta pelaksanaan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dalam sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperoleh informasi lebih terperinci mengenai mekanisme kepesertaan, manfaat program, serta pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja.
Fahmi menegaskan, peningkatan kesadaran pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya bertugas menyampaikan regulasi, tetapi juga perlu melakukan pembinaan dan mendorong terbangunnya kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja.
Ia berharap para pelaku usaha dapat menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari komitmen dalam menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.
“Kita akan terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja,” tambahnya.
Fahmi juga menilai bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keberlangsungan usaha.
Pekerja yang memperoleh perlindungan sosial cenderung memiliki rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Kondisi tersebut dapat mendukung terciptanya hubungan kerja yang lebih baik antara pekerja dan pemberi kerja.
Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja memperoleh hak perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha yang mengabaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang mereka pekerjakan.
Lebih lanjut, Fahmi berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, upaya memperluas perlindungan pekerja membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah daerah berperan dalam pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan serta informasi program perlindungan, sedangkan pelaku usaha memiliki peran penting dalam memenuhi kewajiban kepesertaan pekerjanya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan cakupan perlindungan tenaga kerja di Kota Banda Aceh, termasuk bagi pekerja yang selama ini belum memperoleh perlindungan jaminan sosial secara optimal.
Fahmi menambahkan, pemahaman terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2024 diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2024, para pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih produktif, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disnaker Kota Banda Aceh berharap kesadaran dunia usaha terhadap perlindungan tenaga kerja semakin meningkat.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga terus mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian perlindungan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitas pekerjaan dengan lebih tenang, sementara pelaku usaha dapat mengembangkan kegiatan usahanya dalam lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan produktif. [*]
PARIWARA.













