HeadlineHukum

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan Pelajar SMAN 3, Satu Anak Masih Saksi

×

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan Pelajar SMAN 3, Satu Anak Masih Saksi

Share this article
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar SMAN 3 Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh. Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.

“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat (16/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, enam anak kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Miftahuda menjelaskan, karena perkara tersebut melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan SPPA serta memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan proses hukum.

Dalam proses penyidikan, Polresta Banda Aceh telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip perlindungan anak.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” jelas Miftahuda.

Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana yang dilakukan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Apabila upaya diversi tidak mencapai kesepakatan atau tidak memenuhi persyaratan hukum, perkara akan diproses lebih lanjut sesuai tahapan peradilan yang berlaku. Sebaliknya, jika kesepakatan tercapai dan persyaratan hukum terpenuhi, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme diversi.

Hingga Jumat (16/10/2026), penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami alat bukti terkait satu anak yang masih berstatus saksi.

Polresta Banda Aceh menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan proses hukum yang adil.(*)