HeadlinePariwara

Perkuat Akses Informasi, Wali Kota Sabang Dorong Layanan Publik yang Transparan

×

Perkuat Akses Informasi, Wali Kota Sabang Dorong Layanan Publik yang Transparan

Share this article
Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam memaparkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di hadapan jajaran Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh, Kamis (8/10/2026). Foto: (Humas Pemko Sabang).

SABANG– Keterbukaan informasi bukan sekadar tentang seberapa banyak data yang dipublikasikan pemerintah. Lebih dari itu, keterbukaan menjadi bagian penting dari upaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, dan jelas. Semangat inilah yang terus diperkuat Pemerintah Kota Sabang dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan responsif.

Komitmen tersebut dipaparkan Wali Kota Sabang, H. Zulkifli H. Adam, saat melakukan presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026) sore.

Di hadapan jajaran Komisi Informasi Aceh, Zulkifli memaparkan berbagai langkah yang telah dikembangkan pemerintah daerah untuk memperluas akses informasi. Mulai dari penguatan layanan digital, penyebarluasan informasi melalui media sosial, hingga pengembangan sistem pengelolaan informasi yang terintegrasi, seluruhnya diarahkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menurut Zulkifli, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur melalui angka-angka yang tercantum dalam laporan. Ukuran yang tidak kalah penting adalah sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan, termasuk kemudahan memperoleh informasi dan mengakses pelayanan pemerintahan.

“Pembangunan itu pada akhirnya bukan hanya soal angka yang kita tampilkan dalam laporan. Yang paling penting, bagaimana pelayanan kepada masyarakat semakin baik, akses informasi semakin terbuka, dan masyarakat bisa melihat lebih banyak peluang untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Zulkifli.

Salah satu langkah yang ditempuh Pemko Sabang adalah memperkuat pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan informasi publik. Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dikembangkan sebagai salah satu kanal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Selain website PPID, media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Kehadiran berbagai kanal digital tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus memudahkan masyarakat mengikuti program, kebijakan, dan kegiatan pemerintah daerah.

Pemko Sabang juga mendorong integrasi informasi melalui website resmi pemerintah kota dan PPID. Digitalisasi dokumen informasi publik serta pengembangan layanan informasi secara daring menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan yang lebih praktis, sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pemerintahan untuk memperoleh informasi yang tersedia secara terbuka.

Bagi Zulkifli, keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Informasi yang dibutuhkan publik, menurutnya, harus dapat diakses secara mudah, cepat, dan jelas.

“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas,” kata Zulkifli.

Komitmen tersebut tidak hanya diarahkan pada pelayanan di tingkat pemerintah kota. Pemko Sabang juga memperluas pengelolaan informasi publik hingga ke tingkat gampong melalui pengembangan PPID Gampong. Langkah ini penting agar keterbukaan informasi dapat menjangkau masyarakat hingga lingkungan pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.

Pengembangan PPID Gampong dilakukan melalui sosialisasi, diskusi, dan pendampingan teknis. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berupaya mendorong peningkatan kapasitas aparatur gampong dalam mengelola informasi sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pelayanan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksa) Kota Sabang, Junizar, menjadi salah satu unsur penting dalam penguatan kebijakan keterbukaan informasi tersebut. Dinas yang dipimpinnya memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan layanan digital, penyebarluasan informasi pemerintahan, serta koordinasi pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemko Sabang.

Dalam konteks penguatan layanan tersebut, Junizar dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai pengembangan infrastruktur digital, keterpaduan kanal informasi, dan langkah yang dilakukan untuk memastikan informasi pemerintahan tersedia bagi masyarakat. Penjelasan teknis dari Diskominfotiksa juga penting untuk menunjukkan bagaimana kebijakan keterbukaan diterjemahkan menjadi layanan yang dapat dimanfaatkan publik.

Pada tingkat pelaksanaan, Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfotiksa Kota Sabang, Mustakim, turut memiliki peran dalam pengelolaan layanan informasi publik. Bidang ini menjadi bagian penting dalam mendorong agar permintaan informasi masyarakat ditangani melalui mekanisme yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan tata kelola informasi juga dilakukan melalui monitoring dan evaluasi PPID secara berkala di lingkungan Pemko Sabang. Evaluasi ini diperlukan untuk melihat perkembangan pengelolaan informasi pada setiap Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

Upaya tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang. Regulasi ini menjadi landasan pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan serta pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.

Di sisi koordinasi pimpinan, Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan Daerah dan Kehumasan Sekretariat Daerah Kota Sabang, Shakhibul Amnar, juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah kepada masyarakat. Penyampaian informasi mengenai kebijakan dan kegiatan pimpinan daerah merupakan salah satu unsur yang mendukung transparansi serta pemahaman publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sinergi antara perangkat daerah, pengelola PPID, dan unsur komunikasi pimpinan menjadi penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap jelas, mudah dipahami, dan selaras dengan data yang tersedia. Dalam hal ini, koordinasi antarlembaga dibutuhkan untuk memperluas jangkauan informasi sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi publik.

Pemko Sabang juga mendorong kolaborasi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, PPID Gampong, media, komunitas, dan masyarakat. Kemitraan tersebut diharapkan membentuk ekosistem informasi yang lebih terpadu, sehingga penyebarluasan informasi tidak hanya bergantung pada satu kanal, tetapi dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat.

Presentasi di Kantor Komisi Informasi Aceh turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Sabri, serta Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra. Hadir pula Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda.

Dalam kegiatan tersebut, Zulkifli didampingi Kepala Diskominfotiksa Kota Sabang dan Kabag Prokopim Setdako Sabang. Kehadiran jajaran pemerintah daerah ini mencerminkan keterlibatan unsur teknis dan komunikasi pimpinan dalam memperkuat pengelolaan informasi publik.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemko Sabang berupaya menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Tantangan selanjutnya adalah memastikan sistem yang telah dibangun berjalan konsisten, informasi diperbarui secara berkala, dan masyarakat mengetahui cara mengakses layanan yang tersedia. Pada akhirnya, keterbukaan informasi akan semakin bermakna ketika manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.(*)

PARIWARA.