HeadlineParlementaria

Ketua DPRK Irwansyah Dorong Penguatan Pageu Gampong, Saring Budaya Negatif dari Luar

×

Ketua DPRK Irwansyah Dorong Penguatan Pageu Gampong, Saring Budaya Negatif dari Luar

Share this article
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) bagi unsur Pageu Gampong yang digelar Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh di Aula Hotel Hanifi, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Senin (28/9/2026). Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH — Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T., mendorong penguatan Pageu Gampong sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan syariat Islam sekaligus menjaga nilai adat dan kearifan lokal dari pengaruh budaya luar yang tidak sesuai.

Hal itu disampaikan Irwansyah saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) bagi unsur Pageu Gampong yang digelar Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh di Aula Hotel Hanifi, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Tgk. H. Ridwan Ibrahim, S.Ag., M.Pd., Kepala DSI Kota Banda Aceh Alimsyah, S.Pd., M.S., serta sejumlah kepala bidang dan jajaran DSI Kota Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Irwansyah mengatakan Banda Aceh merupakan salah satu kota yang menjadi tujuan masyarakat dari berbagai daerah, baik untuk berwisata, bekerja maupun menempuh pendidikan.

Keberadaan sejumlah perguruan tinggi, kata dia, turut menjadikan Banda Aceh dihuni mahasiswa dari berbagai daerah, bahkan dari sejumlah negara. Kondisi tersebut membuat interaksi masyarakat dengan latar belakang budaya yang beragam semakin tinggi.

Menurut Irwansyah, keberagaman tersebut merupakan bagian dari dinamika sebuah kota, namun pada saat yang sama perlu disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan benturan dengan nilai adat dan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh.

“Perlunya Pageu Gampong agar budaya luar yang masuk tidak bertentangan dengan kearifan lokal kita dan syariat Islam yang kita terapkan,” ujar Irwansyah.

Ia menilai Pageu Gampong memiliki posisi strategis sebagai pagar sosial di tingkat masyarakat. Perannya bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat maupun pendatang mengenai norma dan nilai yang berlaku di lingkungan setempat.

Irwansyah mencontohkan sejumlah kebiasaan dari luar yang perlu diberikan pemahaman ketika diterapkan di Banda Aceh, termasuk dalam aktivitas olahraga.

“Banyak budaya dan kebiasaan orang luar yang jika dilihat ada yang tidak sesuai dengan syariat, seperti berolahraga dengan memakai celana pendek atau siluweu puntong. Maka, tugas Pageu Gampong adalah mengawasi, mengedukasi, sekaligus memberikan pemahaman kepada mereka agar syariat Islam dapat berjalan dengan baik di kota kita tercinta,” katanya.

Irwansyah mengatakan Banda Aceh memiliki banyak pintu masuk bagi masyarakat dari luar daerah. Karena itu, upaya menjaga penerapan syariat Islam tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah kota.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat hingga tingkat gampong sangat diperlukan karena gampong merupakan lingkungan terdekat tempat masyarakat berinteraksi dan berdomisili.

“Setiap gampong yang menjadi tempat berdomisilinya pendatang memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan pengawasan lingkungan,” ujarnya.

Di sisi lain, Irwansyah mengingatkan perkembangan teknologi dan modernisasi juga tidak dapat dihindari. Karena itu, Pageu Gampong diharapkan tidak menjadi penghambat kemajuan, melainkan berperan sebagai filter agar perkembangan tersebut tetap berjalan sejalan dengan nilai agama dan kearifan lokal.

“Pageu Gampong jangan juga menghambat perkembangan teknologi dan modernisasi. Tetapi harus menjadi filter agar perkembangan tersebut tetap berjalan sesuai dengan kearifan lokal dan syariat Islam,” katanya.

Untuk memperkuat koordinasi dan respons cepat di tingkat gampong, Irwansyah juga mengusulkan adanya Radar Komunitas Digital atau Hotline Dusun.

Konsep tersebut berupa saluran komunikasi berbasis grup di tingkat dusun yang terhubung dengan perangkat gampong, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Wilayatul Hisbah (WH).

Melalui sistem tersebut, informasi mengenai situasi yang dianggap mencurigakan, potensi pelanggaran syariat maupun gangguan keamanan dapat segera diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Setiap ada pergerakan mencurigakan, baik potensi maksiat maupun kriminalitas, bisa dilaporkan dan diantisipasi dalam hitungan menit sebelum meluas, tanpa harus ada aksi main hakim sendiri,” ujar Irwansyah.

Ia berharap sistem komunikasi tersebut dapat memperkuat koordinasi antarunsur masyarakat sekaligus membuat gampong-gampong yang saling berdekatan dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Karena di Banda Aceh kan gampongnya saling berdekatan, jadi bisa saling menjaga juga,” tambahnya.

Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas unsur pemuda gampong dan perwakilan dari kantor camat.

Sejumlah pemateri turut dihadirkan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai peran Pageu Gampong dalam pengawasan syariat Islam.

Staf Ahli Wali Kota Banda Aceh, Tgk. Ridwan Ibrahim, menjadi keynote speaker. Sementara Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA., menyampaikan materi mengenai peran dan tugas Pageu Gampong dalam penguatan pengawasan syariat Islam di tingkat gampong.

Adapun Tgk. H. Afrial Hidayat, Lc., MA., memberikan materi mengenai penguatan nilai syariat Islam, adat istiadat dan kearifan lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Tgk. Ridwan Ibrahim mengatakan peningkatan kapasitas Pageu Gampong penting untuk memperkuat keterpaduan langkah dan penyamaan persepsi di tingkat masyarakat.

Menurutnya, peningkatan kapasitas teknis juga diperlukan karena bentuk dan modus pelanggaran yang dihadapi di lapangan semakin beragam.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Alimsyah, S.Pd., M.S., mengatakan pelatihan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas Pageu Gampong sekaligus memudahkan pelaksanaan dan pengawasan syariat Islam di tingkat gampong.

Dengan penguatan kapasitas dan koordinasi tersebut, Pageu Gampong diharapkan mampu menjalankan fungsi edukasi, pencegahan dan pengawasan secara lebih efektif, dengan tetap mengedepankan komunikasi serta menghindari tindakan main hakim sendiri. (*)