HeadlinePemerintah

Aceh Besar Raih Predikat Baik IPKD, Tertinggi di Aceh

×

Aceh Besar Raih Predikat Baik IPKD, Tertinggi di Aceh

Share this article
Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni, SP., mewakili Bupati Aceh Besar Muharram Idris, menerima penghargaan Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat “Baik” dengan skor 80,379 pada hasil pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025, di Aula Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026). Foto: (Dok. Bappeda Aceh Besar).

Aceh Besar — Kabupaten Aceh Besar meraih predikat “Baik” dalam hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, tahun ukur 2025, dengan skor 80,379 dan kategori kapasitas fiskal rendah.

Penghargaan tersebut ditetapkan melalui keputusan yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 15 September 2026. Penghargaan diserahkan Kepala Bappeda Aceh Dr. Zulkifli, M.Si., yang diwakili Plt. Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah, SSTP., MM., kepada Bupati Aceh Besar Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni, SP.

Penyerahan berlangsung dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2024, Tahun Ukur 2025, di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Dr. Rochayati Basra, M.Pd., serta para Kepala Bappeda dan Kepala BPKD kabupaten/kota se-Aceh.

Kepala Bappeda Aceh Besar, Agus Husni, mengatakan berdasarkan hasil pengukuran BSKDN Kementerian Dalam Negeri, Aceh Besar menjadi daerah dengan nilai IPKD tertinggi di Provinsi Aceh dan meraih predikat baik.

“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat Baik dengan skor 80,379, kategori kapasitas fiskal rendah. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” kata Agus Husni kepada wartawan seusai menerima penghargaan.

Menurut Agus, capaian tersebut menunjukkan hasil pengelolaan keuangan daerah Aceh Besar berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam pengukuran IPKD.

Sementara kategori kapasitas fiskal rendah menggambarkan kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas dalam membiayai kebutuhan daerah secara mandiri. Dengan demikian, daerah masih memiliki tingkat ketergantungan yang relatif tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat.

IPKD merupakan instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah. Berdasarkan penjelasan BPS, IPKD digunakan untuk menilai tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.

Dalam regulasi IPKD, pengukuran dilakukan melalui sejumlah dimensi yang mencakup aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, transparansi, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Agus mengatakan penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Capaian Aceh Besar tersebut juga menjadi peningkatan dibandingkan hasil pengukuran IPKD tahun sebelumnya. Dalam hasil pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2023 yang dipublikasikan Kemendagri, Aceh Besar mencatat skor 74,000 dengan kategori Perlu Perbaikan.

Karena itu, hasil pengukuran tahun ukur 2025 dengan skor 80,379 dan predikat baik menunjukkan adanya peningkatan nilai dibandingkan periode sebelumnya.

IPKD sendiri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 dan menjadi salah satu instrumen evaluasi tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Agus berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada pengukuran IPKD berikutnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Aceh Besar. (*)