HeadlineHukum

Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

×

Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Share this article
Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61), tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, Senin (21/9/2026). Foto: (Dok. Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR (61) dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

IR, yang diketahui merupakan pensiunan PNS, diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh,” ujar Dizha, Selasa (22/9/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026.

Menurut Dizha, perkara tersebut terungkap setelah pelapor memperoleh informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang diduga mengalami tekanan setelah menjadi korban kekerasan seksual.

Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai kondisi yang dialaminya. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut memiliki hubungan keluarga sebagai kakek dari pihak mantan suami korban.

“Atas informasi tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Dizha.

Dalam penanganan perkara tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya pemeriksaan terhadap korban, pelaksanaan visum et repertum (VER), serta koordinasi dengan ahli.

Dizha menjelaskan, pada Senin (21/9/2026), IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia diminta hadir di Satreskrim Polresta Banda Aceh berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.

Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan dilakukan, penyidik pembantu melaksanakan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dasar untuk meningkatkan status IR dari saksi menjadi tersangka,” tuturnya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penangkapan terhadap IR di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, IR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Polresta Banda Aceh masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahapan penanganan perkara selanjutnya.

“Kami masih melengkapi proses penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkas Dizha.(*)