Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengikuti rapat pembahasan pemenuhan data dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (SIPD BUMD) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring, Kamis (10/9/2026).
Rapat tersebut dibuka Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. Dalam arahannya, Agus Fatoni meminta seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia segera melengkapi data BUMD pada SIPD BUMD untuk periode 2020 hingga 2026.
Ia menekankan, data yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kemutakhiran dan konsistensi.
Rapat diikuti para Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, kepala BPKD, kepala biro perekonomian provinsi, serta kepala bagian perekonomian melalui zoom meeting.
Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, rapat diikuti Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Kepala BPKD Aceh Besar Arifin, S.H.I., M.Si., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal, S.E., M.T., serta unsur Bappeda Aceh Besar.
Selain pemenuhan data, pemerintah daerah juga diarahkan melakukan pemutakhiran data SIPD BUMD secara berkala setiap tiga bulan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data yang tersedia sesuai dengan kondisi terkini dan dapat digunakan sebagai bahan pembinaan BUMD.
Pembahasan pemenuhan data SIPD BUMD merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperkuat pembinaan terhadap BUMD. Ketersediaan data yang lengkap, valid, akurat dan mutakhir menjadi kebutuhan penting dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja, serta perumusan kebijakan di bidang BUMD.
Rapat juga menekankan pentingnya koordinasi antara Sekda dan perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD. Koordinasi tersebut diperlukan agar proses pengisian dan pemutakhiran data dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan.
Dalam mekanismenya, pengisian dan pemutakhiran data dilakukan melalui SIPD BUMD Kemendagri. Data tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja dan perumusan kebijakan di bidang BUMD.
Berdasarkan data Kemendagri, jumlah BUMD di seluruh Indonesia pada 2026 mencapai 1.092 perusahaan. Dari jumlah tersebut, BUMD tercatat mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 154.609 orang.
Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil menyambut baik pembahasan pemenuhan data dan SIPD BUMD tersebut. Ia meminta perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD memastikan seluruh data disampaikan secara lengkap, valid, akurat dan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan koordinasi dan pemenuhan data BUMD sesuai kebutuhan SIPD BUMD.
> “Upaya ini diharapkan dapat mendukung tersedianya basis data BUMD yang lebih tertib dan mutakhir sebagai bagian dari penguatan tata kelola BUMD di Kabupaten Aceh Besar,” ujar Bahrul Jamil. (*)














