BANDA ACEH – Pengembangan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka BH alias Ampor Tear (51), yang sebelumnya diamankan polisi, mengakui telah melakukan pencurian di dua rumah pada lokasi berbeda setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyidikan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat (28/8/2026).
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi, yakni di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu,” kata Iptu Riyan Asriadi.
Ia menjelaskan, aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu. Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban sedang menyapu halaman rumah dan melihat jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak ada. Korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam gudang diketahui hilang. Di antaranya dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Baitussalam.
Selain itu, tersangka juga mengaku membobol rumah Muhaimil Mubaraq (19) di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Aksi itu diketahui korban setelah mendapati bagian atas pintu belakang rumahnya dalam kondisi jebol. Sejumlah barang berharga kemudian diketahui telah raib.
Barang yang dibawa pelaku di antaranya kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin.
“Kerugian korban dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp14,4 juta,” ujar Iptu Riyan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara, di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.
Penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan tersangka.
Iptu Riyan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dan menyita barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya.
“Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya TKP lain yang dilakukan oleh tersangka.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap kami lakukan melalui asistensi,” ujar Kompol Dizha.(*)













