HeadlineHukum

Wali Kota Banda Aceh Benarkan Pejabat Eselon II Diamankan Terkait Dugaan Zina Sesama Jenis

×

Wali Kota Banda Aceh Benarkan Pejabat Eselon II Diamankan Terkait Dugaan Zina Sesama Jenis

Share this article
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan kasus zina sesama jenis yang melibatkan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang diamankan terkait dugaan kasus zina sesama jenis.

Illiza mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berlangsung sehingga dirinya belum dapat memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi maupun status hukum pihak yang diamankan.

“Ya, saya baru kembali. Ini benar, tapi saya juga belum tahu karena semuanya sedang berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” kata Illiza saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan melakukan tebang pilih dalam penegakan aturan. Setiap perkara akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan apa yang nantinya hasil penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kapan pejabat tersebut diamankan, Illiza menyebut dirinya sedang berada di Batam ketika informasi tersebut terjadi. Ia meminta agar detail waktu dan proses penangkapan dikonfirmasi kepada Satpol PP selaku pihak yang menangani.

Illiza juga membenarkan bahwa pihak yang diamankan dalam perkara tersebut berjumlah dua orang.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Karena itu, pemerintah belum dapat menyimpulkan kesalahan pihak yang diamankan sebelum proses hukum selesai.

“Kalau terbukti, itu kan proses hukum. Terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti. Semuanya lagi proses penyidikan,” jelasnya.

Soal Sanksi Kepegawaian

Mengenai kemungkinan pejabat tersebut dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran, Illiza mengatakan persoalan kepegawaian bukan menjadi kewenangan langsung dirinya dalam konteks pemeriksaan perkara tersebut.

“Kalau masalah kepegawaian bukan di saya. Semua lembaga itu punya sistem. Saya tidak berwenang terhadap ASN untuk mencopot dan sebagainya,” katanya.

Ia menjelaskan, urusan kepegawaian akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku, termasuk oleh Sekretaris Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian serta lembaga terkait yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penilaian.

“Nanti ada lembaga yang menilai apakah sifatnya memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses secara syariat, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan. Prosesnya semua sedang berproses,” ujar Illiza.

Ia menambahkan, dirinya belum mengetahui secara pasti sejauh mana proses pemeriksaan terhadap pejabat tersebut.

Illiza juga meminta agar informasi mengenai pembuktian perkara tidak disimpulkan terlalu dini. Menurutnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

“Persoalan pembuktian itu sebetulnya kita tidak boleh membuka. Tidak ada hak saya untuk membuka. Semua itu harus melalui proses,” pungkasnya.(*)