HeadlineHukum

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Kadri Amin Serahkan BAST/PHO, Tegaskan Pekerjaan Tidak Fiktif

×

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Kadri Amin Serahkan BAST/PHO, Tegaskan Pekerjaan Tidak Fiktif

Share this article
Kuasa hukum terdakwa Kadri Amin, Muhammad Zubir. Foto: (IKADIN Aceh).

SIMEULUE – Kuasa hukum terdakwa Kadri Amin dari EMZED Law Firm, Muhammad Zubir, menyerahkan enam item barang bukti kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).

Muhammad Zubir mengatakan, barang bukti tersebut diajukan untuk memperkuat pembelaan sekaligus menunjukkan bahwa pekerjaan publikasi media yang menjadi bagian dari perkara tersebut benar-benar dilaksanakan dan bukan pekerjaan fiktif.

Salah satu bukti yang diserahkan berupa print out kegiatan publikasi media di Kementerian Keuangan dan publikasi media di Provinsi Kalimantan Timur yang dapat digunakan sebagai bahan pembanding oleh Majelis Hakim.

“Di sana ada 10 paket kegiatan publikasi media di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur dengan judul yang sama,” kata Zubir kepada wartawan.

Bukti kedua berupa Keputusan Bupati Simeulue Nomor 900/744/2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Tambahan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Simeulue.

Menurut Zubir, keputusan tersebut menunjukkan bahwa besaran satuan biaya publikasi media pada Tahun Anggaran 2022 memiliki dasar resmi dan bukan angka yang dibuat atau ditentukan secara sepihak oleh terdakwa Kadri Amin.

“Dengan adanya keputusan resmi tersebut, menjadi terang bahwa besaran satuan biaya publikasi media pada Tahun Anggaran 2022 bukanlah angka yang diciptakan atau ditentukan secara sepihak oleh terdakwa Kadri Amin,” jelasnya.

Bukti ketiga berupa print out tanda penerimaan pembayaran kegiatan belanja iklan media, berita, advertorial, parlementaria, dan pariwara online dalam kegiatan pelayanan informasi publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022 dari sebanyak 14 perusahaan media online lainnya.

Zubir menyebut bukti tersebut menunjukkan bahwa media-media lain juga menggunakan metode yang sama dalam pelaksanaan kegiatan publikasi.

“Ini membuktikan bahwa media-media lainnya juga melakukan metode yang sama dalam kegiatan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan invoice tagihan PT Gumpalan Media Perkasa tertanggal 28 dan 29 November 2022. Invoice tersebut memuat tagihan biaya iklan media online, hasil pekerjaan yang telah dikerjakan, surat permohonan kerja sama publikasi media, serta profil perusahaan media PT Gumpalan Media Perkasa.

“Ini membuktikan adanya tagihan atas jasa atau pekerjaan tertentu dan nilai yang ditagihkan. Membuktikan adanya prestasi atau pekerjaan nyata, sehingga pembayaran bukan untuk pekerjaan fiktif,” kata Zubir.

Menurutnya, invoice tersebut juga menunjukkan adanya hubungan kerja sama publikasi antara media dengan pihak Diskominsa Kabupaten Simeulue, sekaligus membuktikan kapasitas dan identitas terdakwa sebagai pihak yang bergerak di bidang publikasi media.

Bukti terakhir yang menjadi perhatian dalam pledoi tersebut adalah Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST/PHO) Nomor 900/426/2022 yang dibuat oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue.

Zubir menilai dokumen BAST/PHO tersebut menjadi bukti penting bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dan diselesaikan.

“Ini membuktikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan telah selesai dikerjakan 100 persen. Membuktikan hasil pekerjaan diterima oleh pihak pemerintah. Pembayaran kepada terdakwa mempunyai hubungan dengan pekerjaan yang nyata dan telah diserahterimakan. Pekerjaan tidak fiktif,” tegasnya.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum Kadri Amin juga menyampaikan sejumlah kesimpulan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, terdakwa disebut tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan atau menetapkan proses pelelangan maupun pemilihan penyedia yang dilakukan pemerintah.

Kedua, menurut penasihat hukum, JPU tidak dapat menyamakan kedudukan terdakwa sebagai penyedia jasa dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Ketiga, adanya hubungan pekerjaan, pemberian pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran dinilai tidak cukup untuk menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana.

Keempat, penasihat hukum menyatakan JPU wajib membuktikan adanya perbuatan konkret terdakwa yang merupakan bagian dari tindak pidana, termasuk adanya kesengajaan dan kerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Kelima, unsur Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatan atau kedudukan, menurut penasihat hukum, harus dibuktikan secara khusus terhadap diri terdakwa.

Keenam, adanya kerugian keuangan negara dinilai tidak secara otomatis membuktikan bahwa terdakwa turut serta menyebabkan kerugian tersebut.

Ketujuh, penasihat hukum berpendapat bahwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan perbuatan konkret yang memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor serta turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka kesimpulan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Kami menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan menyatakan terdakwa Kadri Amin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua oleh JPU,” kata Zubir.(*)