HeadlinePemerintah

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

×

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Share this article
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama jajaran Pemerintah Aceh dan ulama Aceh melakukan pertemuan dengan pimpinan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026), membahas langkah penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang. Foto: (Humas Aceh).

JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang melalui pendekatan yang menghormati aspek hukum, sejarah, dan kemaslahatan umat. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, jajaran Pemerintah Aceh, dan para ulama Aceh di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan itu merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang sebelumnya diinisiasi oleh BWI kepada Pemerintah Aceh. Selain mempererat silaturahmi, forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas langkah-langkah penyelesaian status Lapangan Blang Padang yang selama ini diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Rombongan Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, serta sejumlah ulama Aceh. Kedatangan rombongan disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, bersama jajaran pengurus BWI.

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Tatang Astarudin menegaskan bahwa BWI memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang. Menurutnya, dari sisi yuridis, filosofis, maupun teologis, posisi tanah tersebut memiliki dasar yang kuat sebagai tanah wakaf.

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Tatang.

Sebagai tindak lanjut, BWI akan membawa seluruh dokumen yang disampaikan dalam pertemuan tersebut ke rapat pleno lembaga. Selain itu, BWI juga berkomitmen menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari upaya memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen BWI dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menghormati seluruh mekanisme yang sedang berjalan dan siap mendukung setiap tahapan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Fadhlullah, penyelesaian status tanah Blang Padang diharapkan tetap mengedepankan nilai-nilai sejarah, kemaslahatan umat, serta menjaga marwah seluruh pihak yang terlibat.

Pertemuan itu diharapkan menjadi langkah awal yang semakin memperkuat sinergi antara BWI, Pemerintah Aceh, para ulama, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang secara bermartabat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)