DaerahHeadline

ASN Aceh Besar Keluhkan Jam Kerja Panjang Tanpa Kepastian TPP dan Uang Makan

×

ASN Aceh Besar Keluhkan Jam Kerja Panjang Tanpa Kepastian TPP dan Uang Makan

Share this article
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Foto: (Ilustrasi).

ACEH BESAR — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang menerapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) mulai pukul 08.30 hingga 17.15 WIB menuai sorotan dan keluhan dari kalangan pegawai di lingkungan pemerintahan setempat.

Di tengah pengetatan disiplin birokrasi dan pengawasan absensi yang semakin ketat, para ASN mengaku belum memperoleh kepastian terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun uang makan. Kondisi tersebut memunculkan keresahan di internal birokrasi dan menjadi perbincangan luas di kalangan pegawai daerah.

Pengamat sosial budaya, M. Nur, mengatakan dirinya menerima berbagai keluhan dari ASN Aceh Besar yang merasa terbebani dengan sistem kerja saat ini.

Menurutnya, para pegawai dituntut bekerja hampir sembilan jam setiap hari dengan pengawasan absensi elektronik yang ketat, namun di sisi lain hak-hak kesejahteraan mereka belum sepenuhnya dipenuhi.

“ASN bukan robot. Mereka bekerja dengan tuntutan disiplin tinggi, tetapi hingga kini masih banyak yang mempertanyakan kepastian TPP dan uang makan,” ujar M. Nur di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 27 Ayat (1), jam kerja ASN diberlakukan selama lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat mulai pukul 08.30 hingga 17.15 WIB.

Dalam aturan tersebut, ASN dinyatakan hadir tepat waktu apabila melakukan absensi masuk sebelum atau tepat pukul 08.30 WIB dan absensi pulang pada pukul 17.15 WIB. Sementara pegawai dianggap terlambat apabila melakukan absensi masuk antara pukul 08.30 hingga 10.00 WIB, serta dinilai cepat pulang apabila melakukan absensi sebelum pukul 17.15 WIB.

Menurut M. Nur, penerapan sistem absensi elektronik yang diperketat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membuat ASN wajib berada di kantor sepanjang hari kerja tanpa banyak fleksibilitas.

Namun ironisnya, kata dia, sebagian pegawai justru harus menanggung sendiri biaya makan dan operasional harian, termasuk biaya transportasi menuju pusat pemerintahan di Kota Jantho.

“Kalau pemerintah menuntut profesionalisme, maka hak pegawai juga harus dipenuhi secara profesional. Jangan pegawai terus ditekan, tetapi kesejahteraannya diabaikan,” katanya.

Keluhan tersebut, lanjutnya, tidak hanya datang dari ASN di level staf, tetapi juga mulai menjadi pembicaraan di berbagai lingkungan OPD di Aceh Besar.

Sejumlah pegawai mempertanyakan arah kebijakan birokrasi yang dinilai lebih menitikberatkan pada penegakan disiplin dibanding upaya peningkatan kesejahteraan aparatur.

“Jangan sampai ASN hanya dijadikan alat untuk mengejar citra disiplin pemerintahan, sementara kondisi pegawai di lapangan justru semakin tertekan,” ujarnya lagi.

Selain persoalan TPP dan uang makan, para ASN juga mengeluhkan minimnya dukungan transportasi menuju pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho.

Banyak pegawai yang berdomisili di Banda Aceh, Lambaro, dan kawasan sekitarnya mengaku harus mengeluarkan biaya transportasi cukup besar setiap hari untuk pergi dan pulang bekerja.

Tidak sedikit ASN yang harus berangkat sejak subuh agar dapat tiba tepat waktu di kantor dan baru kembali ke rumah menjelang malam hari.

“Bukan cuma soal jam kerja panjang, transportasi dari Lambaro ke Kota Jantho juga sangat memberatkan. Banyak pegawai harus berangkat pagi buta dan pulang malam dengan biaya sendiri,” ungkapnya.

Menurut M. Nur, pemerintah daerah perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh agar semangat reformasi birokrasi tidak justru menimbulkan tekanan psikologis dan penurunan motivasi kerja di kalangan ASN.

Ia menilai, disiplin memang penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun kesejahteraan aparatur juga merupakan faktor utama dalam membangun birokrasi yang sehat, produktif, dan profesional.

“Pemerintah daerah tidak bisa hanya bicara soal disiplin dan pelayanan publik, tetapi menutup mata terhadap hak pegawai. Jika ini terus terjadi, moral birokrasi bisa terganggu,” pungkasnya.(*)