HeadlineParlementaria

Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Aset untuk Penyertaan Modal Perumda Tirta Daroy

×

Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Aset untuk Penyertaan Modal Perumda Tirta Daroy

Share this article
Tim Pansus DPRK Banda Aceh meninjau langsung fasilitas dan aset unit produksi Perumda Tirta Daroy di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2026). Foto: (Humas DPRK Banda Aceh).

BANDA ACEH — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh melakukan peninjauan langsung ke sejumlah aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang direncanakan akan dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy. Kegiatan ini berlangsung di unit produksi Perumda Tirta Daroy di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Perumda Tirta Daroy. Pansus ingin memastikan seluruh aset yang akan dialihkan memiliki nilai guna dan masih layak untuk mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Pansus Tuanku Muhammad, Wakil Ketua Sofyan Helmi, serta anggota pansus lainnya, yakni M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.

Dalam peninjauan tersebut, tim Pansus melihat langsung berbagai fasilitas yang selama ini telah digunakan oleh Perumda Tirta Daroy, meskipun secara administrasi masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Aset yang ditinjau meliputi jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, hingga sejumlah peralatan produksi.

Selain itu, tim juga meninjau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Gampong Jawa yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian PUPR dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, yang selanjutnya direncanakan untuk dialihkan pengelolaannya kepada Perumda Tirta Daroy.

Ketua Pansus, Tuanku Muhammad, mengatakan bahwa kunjungan lapangan ini bertujuan untuk mencermati secara langsung kondisi dan kelayakan aset sebelum dimasukkan ke dalam lampiran qanun penyertaan modal.

“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, mengetahui lokasinya, serta menilai apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Jika aset tersebut sudah tidak layak, tentu perlu dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejelasan status aset sangat penting untuk menghindari persoalan administratif yang selama ini kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan adanya qanun, diharapkan status kepemilikan aset antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Perumda Tirta Daroy menjadi lebih jelas.

Menurutnya, penataan aset juga berkaitan erat dengan tanggung jawab pemeliharaan. Selama aset masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka biaya perawatan harus menggunakan anggaran daerah. Sebaliknya, jika telah menjadi milik Perumda, maka tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada perusahaan.

“Saat ini ada aset yang sudah digunakan oleh Perumda, tetapi belum secara resmi menjadi miliknya. Hal ini tentu menyulitkan dalam penganggaran pemeliharaan. Dengan adanya pengalihan aset, tanggung jawab menjadi lebih jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Sofyan Helmi menegaskan bahwa penyertaan modal yang dibahas dalam qanun ini tidak selalu dalam bentuk dana segar, melainkan juga berupa pengalihan aset yang selama ini dimanfaatkan oleh Perumda.

“Penyertaan modal ini bukan berarti pemerintah menyuntikkan dana baru, tetapi mengalihkan aset yang sudah ada menjadi modal resmi Perumda Tirta Daroy,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa banyak aset yang digunakan oleh Perumda saat ini berasal dari bantuan pascatsunami maupun pembangunan pemerintah, namun belum tercatat sebagai milik perusahaan daerah. Melalui qanun ini, seluruh aset tersebut akan diperjelas statusnya.

Ke depan, lanjutnya, setiap pembangunan infrastruktur air bersih, seperti jaringan perpipaan untuk permukiman warga, baik dari APBD maupun hibah pemerintah, akan langsung dihibahkan menjadi aset Perumda setelah selesai dibangun.

Anggota Pansus, Aiyub Bukhari, menambahkan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pendalaman materi qanun. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aset yang dialihkan benar-benar fungsional dan masih dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kami ingin memastikan bahwa aset yang diserahkan nanti benar-benar bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar setelah pengalihan aset dilakukan, Perumda Tirta Daroy dapat mengelola dan merawat seluruh fasilitas tersebut secara maksimal, sehingga mampu meningkatkan produktivitas air bersih serta kualitas layanan kepada warga Banda Aceh.

Melalui langkah ini, DPRK Banda Aceh berharap proses pengesahan qanun penyertaan modal dapat segera terealisasi, sekaligus menjadi solusi atas persoalan aset yang selama ini belum memiliki kejelasan status hukum. Dengan demikian, pengelolaan aset dapat berjalan lebih efektif dan mendukung peningkatan layanan publik secara berkelanjutan.(*)