Aceh Besar — Dugaan keterlambatan penanganan pasien anak di Puskesmas Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, menuai sorotan tajam dan memicu keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar melalui Komisi V memastikan akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar, Abdus Sabur, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan masyarakat, terlebih jika menyangkut pasien anak yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
“Komisi V akan segera memanggil kepala puskesmas terkait serta Dinas Kesehatan Aceh Besar untuk meminta penjelasan mengenai kronologi dan penanganan yang dilakukan. Harapan kami, kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali, karena pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diutamakan,” ujar Abdus Sabur, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai, insiden tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran pelayanan kesehatan di Aceh Besar agar lebih responsif dan profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan, harus mampu memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai standar.
Lebih lanjut, Abdus Sabur juga mendesak Bupati Aceh Besar untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait. Ia mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mencegah terulangnya insiden yang sama di masa mendatang.
“Kita minta Bupati Aceh Besar untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja instansi terkait. Hal seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya, sehingga perlu ada tindakan tegas dan pembenahan sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, Komisi V DPRK Aceh Besar juga kembali menyoroti persoalan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) yang dinilai terlalu lama menjabat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan.
Menurut Abdus Sabur, keberadaan pejabat berstatus Plt atau Plh dalam jangka waktu yang berkepanjangan berpotensi menghambat efektivitas kerja organisasi, terutama dalam pengambilan keputusan strategis yang membutuhkan kewenangan penuh.
“Kami sudah berulang kali mendorong agar tidak ada lagi jabatan Plt yang berkepanjangan di tubuh OPD Aceh Besar. Kondisi ini dapat berdampak pada lemahnya pengambilan keputusan dan kurang optimalnya kinerja instansi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengisian jabatan definitif di OPD, khususnya di sektor kesehatan, sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, akuntabel, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara cepat.
“Kami mendorong agar posisi Plt atau Plh yang berkepanjangan, khususnya di Dinas Kesehatan, segera diakhiri. Dengan adanya pejabat definitif, diharapkan tidak ada lagi keterbatasan dalam mengambil langkah strategis demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Komisi V DPRK Aceh Besar berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk memastikan adanya perbaikan sistem pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat tetap kritis dan proaktif dalam menyampaikan keluhan atau laporan terkait pelayanan publik, sehingga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” Pungkasnya.(*)













