Aceh Besar — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan serta membongkar sejumlah bangunan liar berupa pondok pedagang yang berdiri di atas trotoar di kawasan Blang Bintang, Senin (6/4/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar dan akses jalan yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan non-permanen milik pedagang.
Kegiatan penertiban turut melibatkan unsur Forkopimcam Blang Bintang, serta mendapat pengamanan dari personel TNI dan Polri setempat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, SP menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya memberikan peringatan kepada para pedagang.
“Penertiban ini dilakukan setelah kami melayangkan surat teguran satu, dua, hingga tiga, serta mengimbau pedagang untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas trotoar,” ujar Suhaimi.
Ia menjelaskan, sebagian pedagang telah memindahkan meja dan kursi dari area taman jalan. Namun, pondok yang berada di atas trotoar masih belum dibongkar, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas di lapangan.
“Karena masih ada bangunan yang mengganggu fasilitas umum, maka pembongkaran dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.
Meski dilakukan penertiban, pendekatan humanis tetap dikedepankan. Petugas tidak menyita material bangunan, melainkan menata kembali bahan-bahan tersebut di area masing-masing pedagang agar dapat dimanfaatkan kembali tanpa melanggar aturan.
Suhaimi menambahkan, penertiban ini juga berkaitan dengan difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai salah satu akses utama keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).
“Dulu lokasi ini bukan akses utama, sehingga belum dilakukan pembongkaran. Sekarang jalur ini kembali difungsikan, maka penertiban harus dilakukan demi kelancaran dan keselamatan pengguna jalan,” katanya.
Sementara itu, Camat Blang Bintang, Subhan, SE, MM yang memimpin apel sebelum penertiban menegaskan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Satpol PP dan WH.
“Kami mendukung penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati, maupun qanun,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis guna menghindari potensi konflik di lapangan.
“Kita ingin penertiban berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan benturan dengan masyarakat,” pungkasnya.(*)











