HeadlineRagam

Kejari Aceh Besar Tekankan Pemulihan Kerugian Negara Lewat Program “Jaksa Menyapa”

×

Kejari Aceh Besar Tekankan Pemulihan Kerugian Negara Lewat Program “Jaksa Menyapa”

Share this article
Suasana dialog interaktif Kejari Aceh Besar dalam program “Jaksa Menyapa” di Radio Panglima Polem FM 104 MHz, Kota Jantho, Senin (6/4/2026). (FOTO/ PPFM).

Aceh Besar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui berbagai instrumen hukum dalam program dialog interaktif “Jaksa Menyapa”.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam siaran di Radio Panglima Polem FM 104 MHz, Kota Jantho, Senin (6/4/2026).

Menurut Asmadi, peran kejaksaan tidak hanya sebatas menindak pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan secara optimal.

“Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemulihan kerugian negara dilakukan melalui sejumlah mekanisme, di antaranya penyitaan aset hasil tindak pidana, pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan, hingga optimalisasi peran jaksa sebagai pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

“Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keuangan negara dapat diselamatkan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Zaki Bunaiya, S.H., menekankan pentingnya profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Setiap proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya melalui penyampaian informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat untuk membantu proses penegakan hukum,” ujarnya.

Program “Jaksa Menyapa” yang dipandu oleh host Nuril Hady tersebut juga membuka ruang interaksi dengan masyarakat, sehingga publik dapat lebih memahami langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan ini, Kejari Aceh Besar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemberantasan korupsi semakin meningkat, sekaligus menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat.(*)