JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta Platforms terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah untuk memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia menjalankan kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya Hafid, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, tahapan penegakan hukum dalam PP TUNAS dimulai dari pengawasan melalui pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap. Seluruh proses tersebut dilakukan secara hati-hati untuk menghindari maladministrasi sekaligus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox Corporation agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai responsif, seperti Bigo Live dan X, yang telah menerapkan mekanisme verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” tambah Meutya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia untuk tunduk pada regulasi nasional. (*)













