Aceh Besar — Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Aceh Besar menyampaikan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyusul beredarnya informasi yang kurang tepat terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Sabtu (28/3/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah terjadi kesalahpahaman di kalangan tenaga pendidik mengenai jenis tunjangan yang telah dicairkan. Pihak sekolah menegaskan bahwa dana yang telah diterima sebelumnya merupakan gaji ke-14, bukan gaji ke-13 sebagaimana yang sempat beredar, sementara TPG saat ini masih dalam proses.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Aceh Besar, Junaidi S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi untuk meluruskan informasi tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut di kalangan guru.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Ini murni karena kurangnya pemahaman terkait mekanisme tunjangan yang berbeda-beda,” ujar Junaidi.
Ia memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru tetap menjadi hak para guru dan akan dibayarkan kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat, baik guru PNS, PPPK, maupun guru Pendidikan Agama Islam (PAI), termasuk yang telah bersertifikasi maupun non-sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, TPG yang akan dibayarkan merupakan anggaran tahun 2025, namun proses pencairannya dilakukan pada tahun 2026. Hal tersebut disebabkan dana TPG baru masuk pada 30 Desember 2025, sehingga harus melalui proses review ulang pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“TPG ini bukan otomatis cair setiap tahun. Pemerintah daerah harus mengusulkan terlebih dahulu, kemudian pemerintah pusat melalui mekanisme Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menentukan daerah mana saja yang berhak menerima alokasi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua daerah memperoleh alokasi TPG setiap tahun. Sebagai contoh, Kota Banda Aceh sempat menerima TPG pada tahun 2024, namun tidak lagi pada tahun 2025. Sementara itu, pada tahun 2025 hanya sekitar 15 kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Aceh yang mendapatkan alokasi tersebut.
“Karena itu, kita patut bersyukur Aceh Besar mampu memperoleh alokasi TPG selama dua tahun berturut-turut. Ini merupakan hasil perjuangan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan,” tambah Junaidi.
Hal senada disampaikan Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Aceh Besar, Affilinda S.Pd., M.Pd., yang menegaskan bahwa kesalahpahaman yang terjadi disebabkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penyaluran TPG.
“Kami baru memahami bahwa TPG memiliki mekanisme tersendiri dan tidak otomatis tersedia setiap tahun. Daerah harus mengusulkan dan kemudian diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujar Affilinda.
Sementara itu, Kepala SDN Montasik yang juga Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Azhar, turut menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang sempat terjadi. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh agar tidak terjadi kesalahan persepsi di lapangan.
“TPG berbeda dengan gaji ke-13 maupun ke-14, baik dari sisi mekanisme maupun waktu pencairannya. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kekeliruan informasi,” katanya.
Azhar menambahkan, perbedaan mekanisme pencairan antara TPG dan gaji ke-13 serta ke-14 seringkali menjadi sumber kebingungan di kalangan guru, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih intensif ke depan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan tenaga pendidik terkait hak-hak mereka.
Para kepala sekolah pun berharap sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga pendidik dapat terus terjaga demi meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh Besar. (*)













