Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini ditegaskan untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Menurut Yassierli, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan bagi perusahaan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja yang telah menopang produktivitas dan roda ekonomi. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah pembayaran THR menjadi skema cicilan yang dapat mengurangi manfaat bagi pekerja dan keluarganya.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2026 berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menaker juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal guna menjaga ketenangan pekerja serta memberikan kepastian dalam mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih ditetapkan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, maka dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.
Sementara bagi pekerja yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.
Yassierli juga mengingatkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR Keagamaan 2026. Posko tersebut akan terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(*)












