JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional. Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam.
Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.
Pemeriksaan mengungkap pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan meja goyang. Setelah dikumpulkan dan dimurnikan, pasir timah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri. Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman ke Malaysia, dengan tujuan akhir salah satu perusahaan smelter berinisial M.
Selain A dan M, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.
Pada Sabtu (28/2/2026), tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita sejumlah barang bukti, serta memasang garis polisi.
Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni, menyampaikan langsung perkembangan penanganan perkara kepada wartawan.
“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Irhamni.
Ia menegaskan, lokasi pengolahan tersebut merupakan titik krusial dalam jaringan kejahatan ini. “Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” sambungnya.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat alat bukti.
Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dittipidter Bareskrim Polri akan terus berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel pertahanan, sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.
Hingga kini, total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka berinisial A dan M. Seluruhnya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.
“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi wujud dukungan Polri terhadap program prioritas pemerintah dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.
Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui praktik serupa. (*)













