HeadlineHukum

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

×

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Share this article
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus SMS blast link phishing website e-tilang palsu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: (Humas Polri).

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para pelaku membuat situs palsu yang menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id⁠�. Tautan jebakan kemudian disebarkan secara masif melalui metode SMS blast ke nomor-nomor masyarakat.

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blasting, melengkapi lima nomor awal yang telah lebih dulu terdeteksi.
Pengembangan kasus membawa penyidik ke dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Banten. Di sana, lima tersangka berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menjalankan instruksi.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diminta selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari menjadi korban kejahatan siber.(*)