Banda Aceh — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, SH, M.Hum, menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, termasuk dalam perlindungan lingkungan hidup yang kini semakin rentan terhadap kerusakan.
Hal itu disampaikan Nursyam dalam sidang luar biasa pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, bencana seperti banjir dan longsor tidak dapat semata-mata dipandang sebagai anomali cuaca. Banyak peristiwa tersebut, kata dia, merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan yang menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat.
“Lingkungan itu juga subjek hukum. Kita masih terdampak banjir dan longsor, dan itu bukan hanya karena cuaca, tetapi juga akibat perusakan lingkungan. Di sinilah peran advokat sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan hukum,” ujar Nursyam.
Ia menilai jumlah advokat yang fokus pada isu lingkungan masih relatif sedikit. Padahal, pengadilan tidak dapat bergerak optimal tanpa dukungan advokat yang aktif memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat.
“Pengadilan tidak bisa bergerak sendiri tanpa advokat di bawah. Mudah-mudahan advokat yang dilantik hari ini tergerak memberikan perhatian dan bakti pada sektor lingkungan,” katanya.
Nursyam juga mengajak para advokat untuk turun langsung ke daerah terdampak guna memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka.
“Pencerahan hukum kepada masyarakat terdampak hanya bisa dilakukan oleh advokat, bukan oleh aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyoroti pentingnya peran advokat sebagai penjamin peradilan yang adil (fair trial) sekaligus penjaga asas praduga tak bersalah, terutama di tengah maraknya fenomena “peradilan dunia maya”.
“Vonis netizen itu sangat pedih. Orang baru disangka, belum diputus pengadilan, sudah divonis macam-macam. Advokat harus hadir menyadarkan masyarakat dan aparat hukum lain bahwa semua orang setara di hadapan hukum,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, sehingga dituntut untuk percaya diri, profesional, rasional, dan tidak emosional dalam menjalankan tugas.
Lebih jauh, Nursyam menekankan pentingnya integritas dalam mewujudkan peradilan yang agung. Menurutnya, integritas bukan hanya kewajiban hakim, tetapi juga advokat sebagai bagian dari penegak hukum.
“Advokat harus berintegritas, tidak bisa diintervensi dan tidak boleh mengintervensi. Jika ada penegakan hukum yang tidak benar atau melanggar etika, advokat wajib berkomentar,” katanya.
Ia juga menyinggung praktik penegakan hukum transaksional serta dugaan rekayasa perkara yang masih terjadi, seraya menegaskan bahwa perubahan hanya dapat diwujudkan oleh advokat yang berani dan berpihak pada keadilan.
Sementara itu, Ketua IKADIN DPD Aceh, Safaruddin, SH, MH, berharap para advokat yang baru dilantik mampu menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta berpihak pada keadilan.
Ia menekankan bahwa advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping perkara di pengadilan, tetapi juga harus aktif memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat terdampak.
“Advokat diharapkan hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum, serta menjadi penjaga keadilan yang bekerja secara profesional dan beretika,” ujarnya.
Safaruddin menambahkan, sebagai profesi yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, advokat dituntut untuk bersikap independen, percaya diri, dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan maupun kepentingan tertentu.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kode etik profesi dalam setiap penanganan perkara agar dapat berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang adil, objektif, dan bermartabat.(*)













