HeadlinePemerintah

Disdukcapil Aceh Besar Dorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

×

Disdukcapil Aceh Besar Dorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Share this article
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., M.A.P.,. FOTO: (MC Aceh Besar).

Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah terobosan yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses data kependudukan secara praktis melalui perangkat seluler.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa masyarakat sudah dapat menggunakan layanan IKD dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasinya melalui PlayStore, kemudian melakukan proses aktivasi sesuai ketentuan.
“IKD ini merupakan jawaban atas tantangan di era digital. Kami mengajak masyarakat Aceh Besar untuk segera melakukan aktivasi agar dapat merasakan kemudahan layanan kependudukan yang lebih cepat, aman, dan efisien,” ujar Rahmad Sentosa di Kota Jantho, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, transformasi digital dalam layanan kependudukan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui IKD, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik karena identitas dapat diakses kapan saja melalui gadget.

Meski demikian, Rahmad mengakui bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam mengaktifkan IKD masih tergolong rendah. Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Aceh Besar, tetapi juga menjadi tantangan secara nasional.
“Kemanfaatan IKD mungkin belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Hingga saat ini, belum ada daerah yang mampu mencapai target aktivasi 30 persen. Karena itu, sosialisasi akan terus kami tingkatkan,” jelasnya.

Sebagai langkah percepatan, Disdukcapil Aceh Besar mengintegrasikan proses aktivasi IKD dengan pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya identitas digital.

IKD memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dokumen konvensional. Selain lebih praktis, sistem digital dinilai mampu meningkatkan keamanan data pribadi karena tersimpan dalam aplikasi dengan perlindungan berlapis.
“Jika e-KTP tertinggal, identitas tetap tersedia di ponsel. Ini tentu lebih aman dan membantu mencegah penyalahgunaan data,” kata Rahmad.

Lebih dari sekadar identitas, aplikasi IKD juga memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan secara daring. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk layanan tertentu, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mendukung reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan publik. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Disdukcapil juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi melalui berbagai media informasi serta pelayanan langsung di lapangan. Peningkatan literasi digital masyarakat dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi IKD.
“Harapan kami, pemahaman masyarakat akan terus meningkat sehingga aktivasi IKD dapat berjalan optimal. Ini merupakan investasi penting menuju pelayanan publik yang lebih maju,” tutup Rahmad.

Ke depan, Identitas Kependudukan Digital diharapkan menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam berbagai urusan administratif, sekaligus memperkuat ekosistem pemerintahan berbasis elektronik di Aceh Besar.(*)